Beranda Berita Tambang Galian C diduga Ilegal di Parang Banoa Pallangga Beroperasi Setiap Hari,...

Tambang Galian C diduga Ilegal di Parang Banoa Pallangga Beroperasi Setiap Hari, Tiga Nama Disebut

113
0

Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut beroperasi hampir setiap hari.

Narasumber juga menyebut tiga nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, yakni Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan ketiganya tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen.

“Tambang itu beroperasi setiap hari dan seakan-akan tidak tersentuh hukum,” ujar narasumber kepada media, Selasa (6/10/2026).

Media ini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui status perizinan kegiatan tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atau berada di balik aktivitas pertambangan di lokasi.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan di Indonesia memiliki ketentuan mengenai wilayah, perizinan, pelaporan, serta pengawasan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi teknis Kementerian ESDM.

Karena itu, apabila aktivitas di Parang Banoa tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, status dan legalitas kegiatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Media ini akan terus menelusuri informasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut, termasuk dokumen perizinan, pihak yang mengelola, serta pengawasan dari instansi terkait.

Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Buletin-news.com memberikan ruang hak jawab kepada Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Palalo maupun pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.

Hak jawab tersebut dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here