Makassar, Buletin-news.com || Insiden memilukan yang merenggut korban jiwa di objek wisata Pantai Appalarang, Kabupaten Bulukumba, membuka mata publik atas kelalaian fatal dalam sistem pengamanan dan pengelolaan keselamatan pengunjung.
Menanggapi peristiwa yang mengguncang masyarakat ini, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar) angkat bicara dengan sorotan tajam, menegaskan bahwa musibah ini bukan sekadar takdir, melainkan bukti nyata kegagalan pemerintah daerah dan pengelola dalam menjamin hak paling mendasar setiap wisatawan, keselamatan nyawa.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPC PERMAHI Makassar, Muh. Taufik, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut. Namun di balik kesedihan itu, ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik evaluasi besar-besaran.
“Kami turut berduka mendalam atas korban jiwa di Pantai Appalarang. Namun esensinya, keselamatan pengunjung adalah hak mutlak yang wajib dijamin oleh pengelola dan negara. Kejadian ini adalah sinyal merah keras bahwa ada yang sangat keliru dengan sistem pengawasan dan standar keamanan di sana,” tegas Taufik dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026).
Lebih jauh, Taufik mengingatkan karakteristik geografis Pantai Appalarang yang memiliki risiko sangat tinggi. Dengan bentang alam berupa tebing karang curam dan gelombang laut yang berubah-ubah secara dinamis, lokasi ini seharusnya mendapatkan perlakuan pengamanan yang jauh lebih ketat, lengkap, dan spesifik dibandingkan destinasi pantai biasa.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, seolah risiko bahaya dianggap tidak ada atau diabaikan begitu saja demi kelancaran operasional wisata.
Berdasarkan pantauan dan kajian yang dilakukan, PERMAHI Makassar menyoroti tiga kelemahan fatal yang menjadi penyebab utama tingginya potensi kecelakaan di lokasi tersebut. Pertama, ketersediaan Penjaga Pantai (Life Guard) yang bersertifikat dan siaga di titik rawan sangat minim.
Kedua, fasilitas penyelamatan, sarana evakuasi cepat, hingga alat pelindung diri di sekitar tebing dan zona berbahaya belum memadai sama sekali.
Ketiga, papan peringatan, informasi zona bahaya, dan edukasi risiko bagi wisatawan dinilai kurang tegas, kurang jelas, dan tidak disebarkan secara masif.
Taufik dengan tegas mengkritik pola pengelolaan pariwisata yang dinilai hanya berorientasi pada keindahan pemandangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menginjak-injak keselamatan manusia.
Ia mengingatkan bahwa aturan hukum sangat jelas: baik Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan di bidang kepariwisataan, mewajibkan pengelola dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan jiwa, keamanan, dan keselamatan setiap orang yang berkunjung. Mengabaikan hal ini sama artinya dengan melanggar amanat undang-undang.
Oleh karena itu, DPC PERMAHI Makassar menyampaikan tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).Langkah yang diminta bukan sekadar perbaikan kecil, melainkan evaluasi menyeluruh dan total terhadap seluruh sistem keselamatan. Lebih dari itu, pihaknya mendesak agar operasional di titik-titik rawan bahaya di Pantai Appalarang dihentikan sementara waktu, sampai ada perbaikan tuntas, pemenuhan standar keamanan, dan jaminan mutlak bahwa tragedi serupa tidak akan terulang lagi.
PERMAHI Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas dan tidak berhenti sekadar pada pernyataan belasungkawa. Rakyat menuntut pariwisata yang indah, namun lebih dari itu, rakyat berhak menuntut pariwisata yang aman dan bertanggung jawab. Pemkab Bulukumba tidak boleh lagi menutup mata atau bergerak lambat; nyawa manusia adalah harga yang terlalu mahal untuk dikorbankan demi keuntungan semata. Publik akan terus mengawasi langkah konkret apa yang akan diambil setelah peringatan keras ini.
Laporan: Habibi























