Gowa, Buletin-news.com || Perselisihan tajam terkait rencana pemanfaatan lahan lapangan Desa Panciro untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) memicu gelombang protes keras dari warga.
Kemarahan dan kekecewaan meledak menyusul langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menggelar rapat penentuan kebijakan krusial tersebut dengan kehadiran yang dinilai sangat minim, jauh dari standar keterwakilan, dan dianggap sebagai upaya pengesahan keputusan sepihak yang mengabaikan hak suara mayoritas masyarakat.
Data yang dihimpun awak media Sabtu,(07/06/2026) menunjukkan ketimpangan yang sangat mencolok: dari total lebih dari 4.000 jiwa warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Panciro, rapat penting yang digelar di Kantor Desa beberapa waktu lalu hanya dihadiri sekitar 64 orang saja.
Angka yang tidak sebanding ini menjadi bukti utama yang dijadikan warga sebagai dasar penolakan, sekaligus tuduhan bahwa BPD sengaja membatasi akses partisipasi agar keputusan yang diambil sesuai keinginan kelompok tertentu, bukan kepentingan umum.
Poin utama yang dipermasalahkan bukanlah pada rencana pembangunan Koperasi Merah Putih itu sendiri, melainkan pada cara proses pengambilan keputusan yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar musyawarah desa.
Warga menilai BPD melakukan kesalahan fatal dan tindakan tidak transparan, karena membahas nasib aset berharga desa dalam ruang yang diduga tertutup. Bagi masyarakat Panciro, lahan lapangan ini adalah milik seluruh warga, sehingga setiap perubahan status atau pemanfaatannya wajib diketahui dan disepakati bersama, bukan ditentukan segelintir pihak.
Warga juga menegaskan fakta sejarah kepemilikan lahan tersebut sebagai dasar hak milik bersama. Lapangan desa ini terwujud dan dibeli sepenuhnya berkat hasil iuran swadaya yang dikumpulkan dari rumah ke rumah.
Ironisnya, warga menilai ada perbedaan sikap yang sangat kontras dari aparat desa: saat mengumpulkan uang iuran, pihak desa sangat rajin dan proaktif mendatangi setiap warga. Namun kini, saat membahas pemanfaatan lahan maupun sosialisasi program koperasi, semangat itu hilang dan justru memilih jalur tertutup serta minim informasi.
Atas segala ketidakberesan proses dan tuduhan pengabaian aspirasi ini, warga secara tegas menolak mengakui hasil keputusan rapat yang hanya diikuti segelintir orang itu.
Mereka mendesak BPD dan Pemerintah Desa Panciro untuk segera membatalkan langkah sepihak tersebut, serta mewajibkan digelarnya Musyawarah Desa yang sah, terbuka, dan dihadiri perwakilan seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali. Transparansi dan keterlibatan publik adalah syarat mutlak yang dituntut agar sengketa ini tidak berujung pada konflik yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak BPD maupun Pemerintah Desa Panciro terkait protes massal dan tuduhan pelanggaran prosedur ini.
Warga mengingatkan pihak berwenang agar tidak menganggap remeh aspirasi yang berkembang. Jika suara masyarakat terus dikunci dan keputusan sepihak tetap dipaksakan, ketegangan di Desa Panciro dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang selama ini terjalin.























