Gowa, Buletin-news.com – Gelombang penolakan terhadap pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap kebebasan pers terus memuncak di Kabupaten Gowa. Solidaritas Gowa yang beranggotakan para jurnalis dan elemen masyarakat turun melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Komando Polresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, pada Senin (3/8/2026).
Dengan lantang mereka menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin sah di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam orasi yang disampaikan di hadapan massa, aksi ini juga menyoroti peristiwa dugaan ancaman pembunuhan yang dialami seorang wartawan.
Sekitar empat hari sebelum aksi ini digelar, saudara kami yang berprofesi sebagai jurnalis menerima ancaman nyawa yang dikirim oleh seseorang yang disebut sebagai pengelola tambang di wilayah Kecamatan Bontonompo.
Ancaman itu disampaikan secara terang-terangan hanya karena ia menjalankan tugas suci meliput dan memberitakan kebenaran.
Kami tegaskan. ancaman terhadap satu jurnalis sama dengan pernyataan perang terhadap seluruh kebebasan menyampaikan kebenaran!
Jika kebebasan pers saja dapat dibungkam dengan ancaman pembunuhan oleh pengusaha tambang yang merasa berkuasa, maka di mana letak keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Gowa?
Oleh sebab itu, kami menuntut agar dugaan ancaman tersebut diusut secara serius, tuntas, dan transparan, demi menjamin keselamatan setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Tidak hanya soal ancaman terhadap wartawan, massa aksi juga menyoroti lemahnya penanganan dugaan tambang ilegal yang masih merajalela.
Karena belum membuahkan hasil yang memuaskan, kami pun menyampaikan tuntutan tegas agar segera dilakukan evaluasi dan pergantian Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Gowa.
Selama penanganan belum berjalan dengan tegas dan tak kenal kompromi, maka keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat akan terus berlanjut.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian. Karena Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman beserta Kasat Reskrim berhalangan hadir.
KBO Reskrim IPTU Imran hadir menerima perwakilan massa. Di hadapan perwakilan kepolisian itu, seluruh tuntutan disampaikan secara tegas, agar segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar janji manis yang tak pernah ditepati.
Kepada pihak kepolisian yang kami percaya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat: jangan biarkan segelintir pengusaha tambang melanggar hukum dengan tenang, sementara rakyat dan para pembawa kebenaran justru hidup dalam ketakutan.
Tindak tegas pelanggaran, tutup tambang-tambang ilegal itu, dan jerat pelaku intimidasi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hukum harus tegak, tidak boleh pandang bulu, tidak boleh memandang siapa yang bersalah.
Akhirnya, massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan seluruh aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemberi ancaman, belum pula ada hasil penyelidikan resmi yang dipublikasikan kepolisian.
Redaksi akan terus memantau dan menunggu: apakah tuntutan masyarakat ini akan dipenuhi, atau sekadar menjadi suara yang kembali tidak didengar?






















