Beranda Berita H BANTAH NIKAHI S.M. Warga Sebut S.M. Korban Salah Sasaran dan Jadi...

H BANTAH NIKAHI S.M. Warga Sebut S.M. Korban Salah Sasaran dan Jadi Target Teror Medsos

13
0

Jeneponto, Buletin-news.com || Di balik viralnya postingan yang meminta koperatif seorang perempuan berinisial S.M., muncul versi cerita berbeda dari warga sekitar.

Selama ini S.M. dituding pernah menikah oleh Ayah dari P.D.C.H berinisial H. Tudingan itu menjadi pemicu gelombang hujatan di media sosial.

Namun H. sendiri menegaskan setelah dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp saat berada di Sulawesi Barat, bahwa tidak pernah melakukan pernikahan dengan S.M.

Hal itu juga diamini warga di kampung P.D.C.H di Kabupaten Takalar dan dari sumber terdekat S.M. Menurut mereka, fakta di lapangan disebut tidak sesederhana itu.

Menurut warga, H. dikenal sebagai sosok yang gemar menikah bahkan sudah lebih dari satu, dua, dan tiga kali.
“Bukan rahasia lagi kalau beliau memiliki istri lebih dari satu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga yang sama juga menyayangkan jika setiap ada masalah rumah tangga, perempuan yang selalu disalahkan.
“Heran, bapaknya yang tukang kawin, anaknya yang sibuk menyalahkan perempuan. S.M. ini korban, bukan pelakor,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, H. diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Barat.

Terkait kasus ini, S.M. diketahui sudah pernah mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jeneponto atas ulah P.D.C.H yang diduga melakukan perundungan dan penyebaran informasi pribadi.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak APH Polres Jeneponto belum memberikan hasil atau kesimpulan terkait laporan aduan tersebut.

Setelah laporannya viral, S.M. justru disebut semakin mendapat teror di media sosial. Akun Facebook milik P.D.C.H diketahui beberapa kali mengunggah postingan berisi ajakan dan tekanan kepada S.M., termasuk menyebar foto pribadinya.

Diduga merasa “kebal” karena viralnya kasus ini, P.D.C.H terus melakukan postingan yang membuat S.M. merasa tertekan.

Padahal sebagai pelapor, S.M. berhak mendapatkan perlindungan hukum. Tindakan mengumbar identitas orang dan melakukan perundungan di medsos juga dapat melanggar _UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 29 tentang Pengancaman_.

Sikap P.D.C.H yang mengumbar identitas dan ingin mempermalukan S.M. di depan Kantor Lurah Manjangloe, Kabupaten Jeneponto, tempat S.M. bekerja juga menuai kritik. Banyak warganet menilai seharusnya P.D.C.H menyelesaikan masalah secara internal keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, S.M. belum memberikan pernyataan resmi dan memilih menghormati proses hukum. Sementara *P.D.C.H dan H. belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut* oleh redaksi terkait kebenaran informasi ini.

Redaksi menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam berita ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here