Beranda Berita Nasional Tambang Diduga Ilegal di Dusun Balangpapa: Dikelola Dg Ngitung dan Penyedia Lahan...

Tambang Diduga Ilegal di Dusun Balangpapa: Dikelola Dg Ngitung dan Penyedia Lahan Hatta Dg Gading, APH Di Minta Tutup Tambang Diduga Ilegal

110
0

Gowa, Buletin-news.com – Sebuah kegiatan penambangan jenis Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal terungkap di Dusun Balangpapa, Desa Timbusen, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material tanah berlangsung sangat mulus dan aktif setiap hari, meskipun dipastikan tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kegiatan penambangan ini dikelola langsung oleh seseorang bernama Dg Ngitung, sedangkan lahan tempat berlangsungnya aktivitas usaha tersebut disediakan oleh warga bernama Hatta Dg Gading. Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berjalannya operasi tambang yang kini menuai sorotan masyarakat luas karena dianggap melanggar aturan pertambangan dan tata ruang wilayah.

Seorang sumber terpercaya membenarkan dugaan ketidakberizinan tersebut saat diwawancarai awak media, Senin (11/05/2026). “Iya pak, tidak ada izin lengkapnya itu. Sudah lama berjalan tapi sampai sekarang belum ada dokumen resmi yang sah, padahal alat berat dan truk pengangkut hilir mudik setiap hari tanpa ada hambatan sama sekali,” ungkap sumber tersebut.

Secara tegas, kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen izin lain yang diakui negara. Selain itu, pelanggaran juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena aktivitas penambangan diwajibkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Jika dilihat dari aspek sanksi hukum, pelaku yang terbukti mengelola tambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai pasal ketentuan dalam undang-undang pertambangan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi berat bagi siapa saja yang berani mengambil kekayaan alam tanpa hak dan merugikan kepentingan umum serta lingkungan hidup.

Masyarakat sekitar pun mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas tersebut, mulai dari kerusakan jalan akibat beban kendaraan berat, debu yang mengganggu kesehatan warga, hingga kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan dan longsor tanah. Padahal, setiap kegiatan penambangan wajib dilengkapi pula dengan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sama sekali tidak terlihat diterapkan di lokasi ini.

Oleh karena itu, publik menuntut pihak berwenang mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Kepolisian Resort Gowa untuk berani turun tangan, memeriksa, dan menindak tegas Dg Ngitung, Hatta Dg Gading, serta seluruh pihak yang terlibat. Keberanian menegakkan hukum sangat dibutuhkan agar kekayaan alam tidak dirampas secara ilegal dan lingkungan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here