Beranda Berita Nasional Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap Setelah Melarikan Diri Ke Sulawesi Tenggara

Pelaku Penganiyaan Berhasil Ditangkap Setelah Melarikan Diri Ke Sulawesi Tenggara

235
0

Takalar, Buletin-news.com – Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Kejadian tersebut berlangsung di kediaman H. Muntu, Dusun Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku Berinisial MF yang akrab disapa dg Rapi, sedangkan korbannya bernama Asis dg Ngila yang menderita luka serius akibat serangan yang dilakukan MF.

Peristiwa ini bermula ketika Nurhalimah, istri pelaku, menerima telepon dari MF.,Dalam percakapan itu, pelaku meminta istrinya untuk menjemput anak mereka yang saat itu berada di rumah H. Muntu, tempat yang kemudian menjadi lokasi kejadian.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Istri pelaku berangkat menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda empat. Ia didampingi oleh dua orang, yaitu korban Asis dg Ngila dan ibu kandung pelaku.

Sesampainya di tempat tujuan, Nurhalimah dan ibunya turun dari kendaraan dengan maksud segera menjemput dan membawa pulang anaknya tersebut. Saat keduanya berjalan menuju rumah, pelaku yang ternyata sudah berada di lokasi segera mendekati kendaraan, naik ke dalam mobil, dan melakukan tindakan kekerasan.

Tanpa ada peringatan maupun alasan yang jelas, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam langsung menyerang korban yang masih berada di dalam kendaraan roda 4 (mobil) . Serangan dilakukan dengan cara menikamkan senjata tajam tersebut tepat di bagian perut korban. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka berat yang cukup parah dan merasakan kesakitan yang hebat.

Orang-orang yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis. Korban pertama kali dilarikan ke Rumah Sakit Panjonga Dg Ngalle, Kabupaten Takalar. Karena kondisi lukanya membutuhkan perawatan yang lebih lengkap dan intensif, pihak rumah sakit kemudian merujuk korban untuk dirawat lebih lanjut di Rumah Sakit Faisal, Makassar.

Setelah MF melakukan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri dari daerah Takalar guna menghindari tanggung jawab hukum. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh penyidik, diketahui bahwa pelaku melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mendapatkan laporan tersebut, Kepolisian Polsek Galesong Selatan, Polres Takalar,polda sulawesi selatan,segera mengambil langkah pengejaran. Pihak kepolisian polsek galesong selatan,kemudian menjalin kerja sama dan melakukan koordinasi resmi dengan Tim Reserse Bergerak (Resmob) Kepolisian Resor Kolaka untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

Hasil penyelidikan bersama memastikan bahwa pelaku bersembunyi di kawasan Perumahan Biru, tepatnya di lingkungan rumah susun wilayah Muara, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data dan lokasi yang telah dipastikan kebenarannya, pada hari Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, tim penyidik dari Unit Reserse Kriminal Polsek Galesong Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPDA Suandi Hasban, S.H., bergerak menuju lokasi tersebut. Tim tersebut beranggotakan AIPDA Iman Ermanto, AIPDA Asbar, S.Sos, AIPTU Syamsuddin, S.Pd, AIPDA Suprianto, dan AIPDA Muh. Talli.

Dalam pelaksanaan operasi penangkapan tersebut, tim juga mendapatkan dukungan penuh dari personel Resmob Polres Kolaka. Operasi berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga pelaku MF.berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang berarti. Setelah ditangkap, pelaku sementara diamankan di posko Resmob Polres Kolaka, lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.

Pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, tim penyidik dari Polsek Galesong Selatan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku di lingkungan kantor Kepolisian Resor Kolaka. Dalam proses tersebut, penyidik menggali berbagai keterangan guna melengkapi bahan penyelidikan terkait tindak pidana yang telah dilakukan.

Setelah tahap pemeriksaan awal selesai, tepatnya pada pukul 16.00 WITA di hari yang sama, pelaku dibawa kembali menuju wilayah hukum polsek galesong selatan,menggunakan kapal penyeberangan Kotabumi untuk diproses lebih lanjut di tempat kejadian perkara di wilayah polsek galesong selatan,polres takalar,polda sulawesi selatan.

Setibanya di wilayah polsek Galesong selatan, tim penyidik melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksinya. Hasil upaya yang dilakukan, Unit Reskrim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Seluruh barang bukti yang ditemukan beserta terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Galesong Selatan, Polres Takalar, Polda Sulawesi Selatan, untuk menjalani seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Hamzah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here