Gowa, Buletin-news.com – Keterlibatan oknum aparat dalam bisnis pertambangan liar kembali terungkap. Kali ini perhatian publik mengarah pada seseorang bernama Sharir Dg Sore, yang diduga kuat merupakan anggota TNI, namun diduga terlibat aktif sebagai pengelola tambang pasir ilegal. Lokasi penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi ini berada di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, Rabu (29/04/2026), Sharir Dg Sore disebut-sebut sebagai aktor utama yang menjalankan operasi penambangan tersebut. “Iya, Pak Sharir Dg Sore itu oknum TNI yang menjalankan aktivitas penambangan pasir yang memakai mesin pompa isap,” tegas sumber yang enggan disebutkan identitasnya, saat dikonfirmasi awak media.
Yang membuat aktivitas ini sangat mencolok dan berbahaya adalah metode yang digunakan. Berbeda dengan penambangan biasa, oknum ini menggunakan mesin pompa penyedot bertekanan tinggi. Metode ini dinilai jauh lebih destruktif dan berbahaya dibandingkan penggunaan alat berat konvensional, karena mesin isap tersebut bekerja mengambil material dari kedalaman tanah yang ekstrem.
Akibat pengisapan pasir dari dasar tanah secara masif tersebut, struktur tanah di sekitar lokasi menjadi rapuh dan tidak stabil. Hal ini menimbulkan ancaman nyata yang sangat mengkhawatirkan, karena sangat berpotensi besar menyebabkan tanah longsor atau ambles sewaktu-waktu, yang tentu saja akan membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Keterlibatan oknum TNI dalam bisnis tambang ilegal ini merupakan aib dan pelanggaran berat. Selain melanggar aturan negara, hal ini juga mencederai kode etik militer yang menuntut prajurit menjadi pelindung rakyat, bukan justru merusak lingkungan dan mengambil keuntungan secara ilegal. Publik menuntut agar pihak berwenang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penambangan tanpa izin usaha pertambangan (PETI), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Selain itu, terkait keterlibatan anggotanya, hal ini juga melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta Peraturan Angkatan Bersenjata yang melarang prajurit terlibat bisnis ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak bersangkutan maupun kepolisian terkait dugaan keterlibatan Sharir Dg Sore. Namun, masyarakat menuntut agar pihak yang berwenang segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas pelaku, dan menghentikan operasi berbahaya tersebut sebelum terjadi bencana longsor yang memakan korban jiwa.






















