Beranda Berita Nasional Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres...

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

23
0

Brebes, Buletin-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika di rumah masing-masing.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, pada Selasa (28/04/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Mereka diketahui pernah menjalani hukuman pada tahun 2010 dan 2022, serta baru bebas pada tahun 2025.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bumiayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kecamatan Bumiayu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Heru, Rabu (29/04/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya belasan paket sabu siap edar yang dikemas dalam sedotan berwarna (biru, ungu, dan pink) serta plastik klip, satu paket ganja, dan satu paket tembakau sintetis.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, serta puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

Petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy M12 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

AKP Heru mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk bertransaksi.

“Mereka menggunakan sistem jaringan terputus. Barang diletakkan di suatu titik (tempel), lalu lokasi dibagikan kepada pembeli melalui share location. Jadi antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.

Lebih memprihatinkan, sasaran peredaran narkoba tersebut adalah kalangan anak muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan. Barang haram itu dijual dengan harga relatif terjangkau, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Aan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here