Beranda Berita Nasional Jadi Beban Negara, TPI Barombong Ditelantarkan

Jadi Beban Negara, TPI Barombong Ditelantarkan

123
0

Gowa, Buletin-news.com || Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Barombong di Kabupaten Gowa yang dinaungi Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan yang terbengkalai selama sekian tahun (sejak diserahkan ke perikanan sulsel 2018, red) akhirnya menuai sorotan. Selain tidak berfungsi dan tidak dikenal masyarakat luas TPI itu konon berdiri di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jeneberang (BBWSP-J).

Selaku aktivis di gowa, Ahmad menyoal aset atau barang milik negara apabila sudah tidak memungkinkan untuk dioperasionalkan maka pihak pengelola harus mengajukan surat penghapusan aset karena dapat berefek kepada pemborosan anggaran atau beban negara.

Menyikapi kondisi itu DPP L-KAJI akhirnya bersuara dan mempertanyakan anggaran pemeliharaan yang dialokasikan untuk TPI yang tidak digunakan secara efektif. Sehingga ada asumsi kalau anggaran pemeliharaan ‘ditilep’.

Selaku Ketum, Zulkifli menanggapi kondisi TPI Barombong yang “tertidur pulas” bertahun lamanya dengan kondisi yang miris dan memprihatinkan serta dipertanyakan asas manfaatnya. “Hal itu tentu sangat merugikan negara. Bagaimana bisa suatu proyek berdiri tanpa perencanaan dan survey yang baik. Selain itu, ada kesan terjadi pembiaran karena keterbatasan anggaran. Semestinya, pihak yang bertanggungjawab mengajukan penghapusan aset sehingga tidak berefek pada beban negara”, sebutnya.

Ia menambahkan jikalau kecurigaannya sangat logis jika ditelisik kondisi TPI Barombong saat ini yang tak pernah tersentuh perbaikan ataupun aktifitas lainnya. Daripada jadi beban negara kenapa tidak di-DAM saja.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulsel, dikemanakan ?”, tutup Zulkifli.

Pernyataan itu dibantah pihak pengelola pelabuhan ll Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Febrianto. Ia mengatakan bahwa sejak dialihkan ke provinsi di Tahun 2018, TPI Barombong tidak pernah dianggarkan. Pernyataan itu diamini Ria bagian umum DKP Sulsel pada Kamis (16/04/2026).

“Benar selama ini dipencatatan saya dibagian umum tidak pernah ada kegiatan yang dianggarkan, meskipun saya dengar sering diajukan penganggarannya namun tidak pernah disetujui karena ada larangan beraktifitas di lokasi TPI Barombong oleh pihak Balai Pompengan terkait aturan sempadan sungai.

Disatu sisi, menurut informasi warga setempat, TPI Barombong seharusnya menjadi salah satu pusat perdagangan ikan terbesar di Sulawesi Selatan yang diapit oleh dua wilayah perairan, Makassar dan Takalar namun kondisinya yang memprihatinkan membuat nelayan lokal kesulitan menjual hasil tangkapan mereka, kurang lebih sepuluh tahun pak sejak saya tinggal disini TPI ini tidak ada aktifitas penjualan ikan terang salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya pada Ahad lalu, 12/04/2026.

Penulis: Rangga

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here