Beranda Berita Akses TPA Caddika Ditutup, TIB Tantang Kejari Gowa Bongkar Status Jalan dan...

Akses TPA Caddika Ditutup, TIB Tantang Kejari Gowa Bongkar Status Jalan dan Jejak Uang Negara

14
0

Gowa, Buletin-news.com  || Polemik TPA Caddika juga menyisakan pertanyaan mengenai status akses menuju lokasi TPA. TIB meminta Kejari Gowa tidak serta-merta menganggap persoalan tersebut hanya sebagai sengketa jalan, tetapi memastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki, menguasai, mengelola, dan memiliki kewenangan atas akses tersebut.

Apakah akses menuju TPA merupakan bagian dari lahan yang telah dibebaskan pemerintah? Apakah akses tersebut berada di atas tanah milik pemerintah, tanah masyarakat, atau lahan dengan status hukum lainnya? Apakah pernah ada izin, perjanjian, penyerahan, atau dasar hukum yang mengatur penggunaan jalan tersebut?

Pertanyaan tersebut, menurut TIB, penting dijawab karena keberadaan TPA berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan penggunaan aset yang dibiayai negara.

Presiden TIB Syafriadi Djaenaf Dg Mangka menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa akses tersebut telah ditutup secara melawan hukum sebelum status dan dokumennya diperiksa.

“Kami meminta Kejari Gowa memastikan dulu status aksesnya. Kalau memang ada penutupan, siapa yang menutup, atas dasar apa, dan apakah memiliki kewenangan? Kalau ternyata akses tersebut memiliki status hukum tertentu, tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan publik hanya mendapatkan versi masing-masing pihak,” tegasnya.

Menurut TIB, persoalan akses harus ditempatkan dalam satu rangkaian dengan proses pembebasan lahan TPA Caddika. Jika lahan telah dibebaskan menggunakan anggaran negara, maka status aset, batas tanah, akses masuk, serta dasar penguasaannya harus dapat dijelaskan secara terang.

“Jangan hanya bertanya siapa yang menghalangi jalan. Periksa dulu jalan itu statusnya apa. Jangan pula hanya melihat jalan hari ini tanpa melihat dokumen pembebasan lahannya sejak awal,” ujar Syafriadi. Minggu 20/09

Karena itu, TIB mendesak Kejari Gowa memeriksa setidaknya tiga hal: status lahan TPA, status dan legalitas akses menuju TPA, serta seluruh dokumen dan aliran pembayaran dalam proses pembebasan lahan.

“Kalau aksesnya sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan berdasarkan dokumen. Dan kalau dalam proses pembebasan lahannya ditemukan kejanggalan, periksa sampai terang. Publik berhak mengetahui bagaimana aset yang dibeli dengan uang rakyat itu dikelola,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here