Beranda Berita APBN Tuntut Penguatan Perlindungan Mutlak Pelaut dalam RUU Ketenagakerjaan

APBN Tuntut Penguatan Perlindungan Mutlak Pelaut dalam RUU Ketenagakerjaan

6
0

Pemalang, Buletin-news.com || Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional (APBN) secara tegas mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kebijakan terkait untuk tidak bersikap setengah-setengah dalam merumuskan substansi perlindungan bagi tenaga kerja maritim, khususnya Awak Kapal Perikanan (AKP) dan pelaut perikanan migran, di dalam draf usulan RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum APBN, menyusul kegelisahan mendalam atas ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti nasib para pekerja laut (19/09/2026).

Selama bertahun-tahun, sektor pelaut perikanan dan buruh migran di atas kapal asing maupun lokal kerap berada dalam zona abu-abu hukum yang tidak memberikan kepastian perlindungan. Mereka dihadapkan pada risiko kerja yang sangat tinggi, jam kerja yang ekstrem, kerentanan terhadap tindak kekerasan di atas kapal, hingga minimnya jaminan sosial dan ketidakpastian upah yang layak diterima setiap bulannya. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dalam kerangka hukum baru yang sedang disusun negara.

Oleh karena itu, APBN menyampaikan tuntutan tegas agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak saling tumpang tindih dengan aturan sektoral lain yang justru melemahkan posisi hukum para pekerja maritim. Negara harus memastikan adanya satu kepastian hukum tunggal yang berpihak pada perlindungan buruh, sekaligus selaras dengan pengakuan status pelaut perikanan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhak atas perlindungan penuh negara.

Dualisme regulasi yang selama ini terjadi dinilai merugikan para pelaut dan awak kapal perikanan, karena membuat hak-hak dasar mereka sebagai tenaga kerja kerap terabaikan. Sifat kerja yang dinamis, berisiko tinggi, dan sering kali berbulan-bulan berada jauh dari wilayah nasional menuntut standar perlindungan khusus yang tidak bisa disamakan dengan pekerja di sektor darat biasa.

APBN menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus secara eksplisit mengakui bahwa awak kapal adalah pekerja dan bagian utuh dari tenaga kerja Indonesia, sehingga hukum ketenagakerjaan berlaku penuh dan tidak dikesampingkan oleh aturan sektoral pelayaran semata. Harmonisasi antara hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan mutlak diperlukan, bukan saling bertentangan.

Pihaknya juga mendesak agar standar upah minimum, jaminan sosial, jam kerja, dan perlindungan keselamatan kerja yang diatur dalam undang-undang ini benar-benar dapat diterapkan secara efektif di atas kapal, baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing tempat warga negara Indonesia bekerja. Tidak boleh ada celah yang membiarkan pelanggaran hak-hak pekerja laut terjadi tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.

Pernyataan ini disampaikan sebagai masukan serius bagi pemerintah dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan. APBN berharap tuntutan perlindungan mutlak bagi pelaut dan awak kapal perikanan ini dapat diakomodir secara nyata, sehingga undang-undang yang lahir nanti benar-benar menjadi payung hukum yang bermartabat bagi seluruh tenaga kerja maritim Indonesia.

Tim Liputan Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here