Luwu Timur, Buletin-news.com || Upaya pembajakan sumber daya alam kembali digagalkan aparat penegak hukum. Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah besar kayu bulat yang diduga diperoleh secara ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (16/04/2026).
Operasi penindakan yang berlangsung tegas ini dimulai sekitar pukul 10.30 WITA. Tim gabungan bergerak cepat dan menyasar dua titik lokasi yang menjadi pusat penimbunan, tepatnya di Desa Tabarano dan Desa Lioaka. Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik pencurian dan peredaran kayu tanpa izin.
Hasil pengamanan menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara milik masyarakat umum. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum yang nekat merambah dan mengeksploitasi wilayah konservasi demi keuntungan pribadi tanpa mempedulikan kelestarian lingkungan.
Pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi juga membenarkan dugaan pelanggaran berat. Seluruh kayu bulat yang diamankan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen angkutan maupun surat kepemilikan yang sah secara hukum. Keberadaan kayu-kayu ini jelas melanggar aturan kehutanan yang berlaku.
Tindakan penjarahan hutan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang merugikan negara serta mengancam keseimbangan ekosistem. Keberanian oknum untuk mengambil dan mengedarkan kayu secara gelap menunjukkan betapa rendahnya kesadaran hukum serta keserakahan yang tidak terkendali.
Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah hutan tidak boleh dijadikan ladang uang bagi para perambah. Pengawasan dan penindakan harus terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, tanpa ada ruang toleransi sedikitpun bagi siapapun yang mencoba melanggar aturan.
Kepada pihak berwenang, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pengamanan barang bukti. Proses hukum harus diperdalam untuk mengungkap siapa dalang dan jaringan di balik operasi ilegal ini, agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera yang setimpal.
Redaksi:





















