Beranda Berita Nasional Terkuak! Rp190 Juta Dana Desa Mangeloreng Diduga Tak Sesuai, Kades Mengaku –...

Terkuak! Rp190 Juta Dana Desa Mangeloreng Diduga Tak Sesuai, Kades Mengaku – PERJOSI Desak Sanksi Tegas

9
0

Maros, Buletin-news.com – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana desa di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, mencuat ke publik setelah hasil pemeriksaan Inspektorat diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa Darwis dan bendaharanya.

Nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp190.000.000 untuk periode anggaran 2024 hingga 2025.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa, bendahara, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.

“Temuan Inspektorat harus menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami meminta aparat penegak hukum segera menelusuri alur penggunaan dana tersebut,” ujar Salim, Kamis (16/4/2026).
Pengakuan di Hadapan Tim Investigasi
Informasi awal berasal dari temuan Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Investigasi PERJOSI melalui pengumpulan data dan verifikasi lapangan.

Tim kemudian mendatangi Kantor Desa Mangeloreng untuk melakukan klarifikasi langsung. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Darwis bersama bendahara dan staf menerima kehadiran tim.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian dana sebesar Rp190 juta, Kepala Desa disebut membenarkan adanya temuan tersebut. Bendahara yang awalnya sempat mengelak, akhirnya turut mengakui dan menyatakan dana tersebut akan segera dikembalikan.

Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi di lapangan.
Desakan Pemeriksaan dan Sanksi Tegas
Menurut Salim, dalam struktur pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab berada pada:
Kepala Desa sebagai pengguna anggaran
Bendahara sebagai pengelola administrasi keuangan
Sehingga, pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang terlibat.

PERJOSI mendesak aparat penegak hukum untuk:
Memeriksa Kepala Desa dan bendahara
Menelusuri alur penggunaan dana desa
Mengusut pihak lain yang terlibat dalam administrasi
Selain itu, PERJOSI juga meminta Bupati Maros mengambil langkah administratif tegas, termasuk evaluasi jabatan hingga pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum
Penanganan kasus ini dinilai dapat merujuk pada:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa
Penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Respons Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Ia menyebut akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait temuan yang ada.
Harapan Transparansi
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat Desa Mangeloreng agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

PERJOSI juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah terbuka dalam menyampaikan perkembangan kasus, termasuk langkah administratif dari Bupati Maros terhadap Kepala Desa Mangeloreng.

RED.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here