Beranda Berita Nasional Kolusi BBM Subsidi:Diduga Oknum TNI Inisial AN, SPBU Tinambung, Dan PT Cadas...

Kolusi BBM Subsidi:Diduga Oknum TNI Inisial AN, SPBU Tinambung, Dan PT Cadas Pamboang Diduga Jaringan Perdagangan Solar Diduga Ilegal

133
0

Majene, Buletin-news.com – Seorang sumber yang enggan mengungkapkan identitasnya mengungkapkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar yang melibatkan oknum anggota TNI bertugas di Kodim Majene, khususnya sebagai Babinsa wilayah Pamboang.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menimpa aparatur negara, melainkan juga diduga melibatkan pihak usaha yaitu SPBU 74.913.02 Tinambung dan PT Cadas Pamboang, yang menunjukkan adanya jaringan kerja sama yang terstruktur dalam peredaran BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

Menurut keterangan sumber tersebut, Sabtu (17/01/2026) oknum TNI berinisial AN diduga memberikan instruksi kepada orang kepercayaannya yang berinisial PPLL untuk mengambil pasokan solar dari SPBU tersebut menggunakan alat angkut jenis jirigen.

Proses pengambilan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik atau operasional resmi institusi, justru diduga dialihkan secara sistematis tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.

Dari sisi penyediaan, SPBU 74.913.02 Tinambung diduga terlibat aktif dalam transaksi tersebut. BBM subsidi yang dikelola oleh pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat luas, diduga disalurkan secara tidak benar melalui kolusi dengan pihak terkait.

Hal ini bukan hanya melanggar peraturan pengelolaan energi nasional, melainkan juga merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima manfaat dari subsidi yang telah dialokasikan.

Pada ujung lain rantai, PT Cadas Pamboang diduga menjadi pihak penerima pasokan BBM solar tersebut. Sumber menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut berinisial AI, yang diduga mengetahui dan menyetujui penerimaan BBM yang bersumber dari jalur tidak resmi.

Peran perusahaan swasta dalam kasus ini menjadi sorotan berat, mengingat tanggung jawab setiap badan usaha untuk memastikan sumber daya yang digunakan diperoleh melalui jalur yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, dugaan tindakan ini dapat dikenai berbagai pasal peraturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Energi Pasal 100 ayat (1), setiap orang yang menyalahgunakan energi subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, oknum TNI juga dapat dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Hukum Militer, yang mengatur tentang pelanggaran disiplin dan kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI.

Bagi pihak SPBU, pelanggaran pengelolaan BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak untuk Konsumsi Dalam Negeri. Pasal 73 ayat (1) menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan atau mengalihkan penggunaan BBM subsidi.

Sementara itu, PT Cadas Pamboang dapat dikenai tuntutan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 tentang penggelapan, serta tuntutan ganti rugi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Cadas Pamboang maupun manajemen SPBU 74.913.02 Tinambung terkait dugaan ini. Kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan BBM subsidi dan peran seluruh pihak untuk menjaga integritas sistem yang telah ditetapkan.

Tuntutan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi aparatur negara maupun pelaku usaha yang terlibat, untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan rakyat serta negara Kesatuan Republik Indonesia.

Redaksi: Nb

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here