Beranda Berita Nasional APH Diduga Tutup Mata, Penjualan Obat Daftar G Masih Marak di Wilayah...

APH Diduga Tutup Mata, Penjualan Obat Daftar G Masih Marak di Wilayah Brebes

43
0

Brebes — Buletin-news.com | Peredaran dan penjualan obat-obatan jenis daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Triad), dan Hexymer diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Brebes, khususnya di kawasan Brebes bagian utara. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter dan diduga menyasar kalangan remaja serta anak muda.

Tim media melakukan penelusuran ke salah satu warung yang berada di kawasan Jalan Raya Barat Jatibarang Mingrik, Kecamatan Songgom, pada Senin (4/05/2026). Dari hasil pantauan di lokasi, aktivitas penjualan obat daftar G berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah pemuda terlihat silih berganti datang membeli obat-obatan tersebut tanpa adanya rasa khawatir ataupun takut terhadap keberadaan awak media.

Di lokasi, seorang pria berinisial (A) yang mengaku sebagai korlap menyebut dirinya sudah cukup lama membantu aktivitas penjualan di warung tersebut. Ia mengatakan bahwa warung itu disebut milik seseorang yang dipanggil “Bang Jack”.

“Kalau saya cuma membantu penjualan saja. Warung ini punya Bang Jack,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa sosok “Bang Jack” diduga memiliki beberapa titik penjualan di wilayah Brebes dan dianggap sebagai koordinator di daerah tersebut.

“Bang Jack itu bisa dikatakan kordi Brebes. Titiknya bukan cuma satu,” katanya.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penjualan obat daftar G secara bebas di wilayah Brebes. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum tertentu yang diduga membekingi praktik tersebut sehingga para penjual merasa aman menjalankan aktivitasnya.

Situasi ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat daftar G dinilai dapat merusak moral generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa resep dokter jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran terhadap distribusi obat tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara bagi pengedar atau penjual, dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memberantas peredaran obat daftar G yang semakin meresahkan di wilayah Brebes demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here