Beranda Berita Parang Banoa Terkini: Tambang Berkedok Cetak Sawah Diduga Ilegal, Tiga Nama, LSM...

Parang Banoa Terkini: Tambang Berkedok Cetak Sawah Diduga Ilegal, Tiga Nama, LSM Siap Turun ke Mako Polresta Gowa

87
0

Gowa, Buletin-news.com ||  Bayang-bayang pertambangan tanpa izin kembali menutupi wilayah Kabupaten Gowa. Kali ini aktivitas mencurigakan terlihat jelas di Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, di mana lahan yang diklaim sebagai proyek pencetakan sawah justru berfungsi sebagai sumber tanah timbunan yang dijual ke luar lokasi, Kamis (8/10/2026).

Yang semakin menggelisahkan, kegiatan ini diduga beroperasi setiap hari tanpa hambatan, seolah-olah berada di luar jangkauan pengawasan hukum.

Warga menyebutkan tiga nama yang diduga berkaitan erat dengan pengelolaan lokasi tersebut: Dg Muntu, Dg Jalling, dan Dg Palalo.

“Tambang itu beroperasi setiap hari dan seakan-akan tidak tersentuh hukum,” tegas seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Menyikapi situasi yang dinilai membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata, sejumlah LSM menyatakan sikap tegas: mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando Polresta Gowa.

Tujuannya tunggal, meminta kepolisian membuka penyelidikan menyeluruh, memeriksa setiap nama yang terlibat, menelusuri dokumen perizinan, hingga memastikan tidak ada perlindungan dari pihak manapun yang membiarkan pelanggaran berlanjut.

Secara hukum, segala bentuk pengambilan bahan galian golongan C wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika lokasi di Parang Banoa tidak memiliki izin yang sah, maka seluruh aktivitas penggalian dan penjualan tanah tersebut masuk ranah pelanggaran hukum dan harus dihentikan seketika.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari instansi berwenang mengenai status perizinan lahan tersebut.

Awak media terus menelusuri dokumen serta keterangan pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dg Muntu, Dg Jalling, Dg Palalo, maupun pihak lain yang merasa tercantum dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas kekuatan atau kedudukan siapa pun  dan masyarakat berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di tanah kelahirannya sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here