Sungguminasa, Buletin-news.com – Menindaklanjuti berita viral penimbunan BBM bersubsidi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang menyebut pemiliknya seorang oknum TNI berinisial HK memicu Denpom yang dipimpin Kapten CPM Tambusai terjun ke lapangan melakukan investigasi.
Dalam investigasinya, Denpom menemukan barang bukti bbm jenis solar sebanyak 4 ton milik SY, seorang warga sipil. Hasil konfirmasi, SY mengakui bahwa dirinyalah yang menyewa lahan milik HK (oknum TNI). Selanjutnya, tanah itu dia gunakan untuk menyimpan BBM yang sebelumnya dia dapatkan dari SPBU.
“Lahan itu memang milik HK yang saya sewa. Jadi, berita yang beredar bahwa oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi saya nyatakan tidak benar. Sekali lagi saya tegaskan bahwa sayalah yang menyewa tanah milik HK dan seluruh aktivitas penimbunan BBM tidak melibatkan HK”, beber SY saat dikonfirmasi.
Dari hasil investigasi Denpom dan adanya klarifikasi SY selaku penimbun BBM bersubsidi memberikan gambaran jelas bahwa warga sipil (SY) adalah pemilik BBM subsidi tanpa melibatkan HK selalu oknum TNI. Terkait isi link berita yang telah diterbitkan oleh salah satu media online, Denpom mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas terverifikasi kebenarannya.
Hal tersebut diperkuat pernyataan sikap Dg Tika selalu Pimpred media online Bugis Makassar Info, yang juga hadir di Mapolresta Gowa saat penyerahan barang bukti. Dalam pernyataannya, Dg Tika menyebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan pada isi berita. Maka untuk dan atas nama baik anggota TNI khususnya Divisi Tiga Kostrad, dia menyampaikan permohonan maaf atas berita yang tidak sesuai fakta lapangan.
Terhadap barang bukti dari hasil penimbunan solar subsidi bersama pelaku SY telah diserahkan Denpom ke Mapolresta Gowa pada Jum’at 02/10/2026 malam. Dalam hal ini, pihak Denpom menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum selanjutnya. / *





















