Luwu Timur, Buletin-news.com || Suasana mencekam menyelimuti wilayah Loweha Raya, Kabupaten Luwu Timur. Seorang warga sekaligus petani, yang dikenal dengan panggilan Al Imron alias Bapak Akmal ,dikabarkan hilang atau tdak berada ditempat biasanya beraktifitas setelah diduga dibawa pergi secara paksa oleh sekelompok pria bersenjata Laras Panjang Menggunakan 2 unit Mobil, (5/08/2026).
Kejadian ini terungkap pada Senin, 3 Agustus 2026, ketika seorang tetangga yang sudah menganggap Imron sebagai keluarga dekat datang berkunjung membawa beras dan rokok namun justru mendapati info yang yang meresahkan.
KRONOLOGI LENGKAP KEJADIAN
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, peristiwa berlangsung sekitar Senin siang, 3 Agustus 2026 di rumah kebun milik Bapak Al Imron alias Bapak Akmal di kawasan Lantua, Batu Besi (Loweha Raya).
“Saya datang ke rumah kebunnya Bapak Akmal membawa beras dan rokok. Sesampainya di sana, saya melihat Pak Uun sedang berada di rumah Imron, Uun menyampaikan bahwa saat minum kopi bersama Imron Datang dari Kehutanan Membawa senjata mereka langsung menyuruh umron ikut di mobil, dan mengambil Tangki semprot hama yang ada di rumah tersebut, Jelas Warga kepada Garismerah.
Ia juga menjelaskan kedatangan rombongan tersebut Tampa ada surat pemanggilan sebelumnya.
“Tanpa ada peringatan sebelumnya, tanpa surat panggilan, tanpa penjelasan yang jelas. Mereka hanya menyuruh naik mobil untuk dibawa pergi. Pak Imron sempat terkejut, tapi karena mereka bersenjata, ia akhirnya menurut.” Tambahnya.
Yang membuat warga semakin gelisah: Pak Imron sama sekali tidak sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan, ia justru sedang beristirahat setelah bekerja di kebun, tidak ada proses hukum yang didahului, tiba-tiba dijemput dan dibawa pergi begitu saja.
“Ia tidak lari, tidak bersembunyi, tidak melawan. Saat itu ia hanya minum kopi. Lalu tiba-tiba hilang dibawa orang bersenjata. Sejak saat itu kami tidak tahu ke mana ia dibawa dan dalam keadaan bagaimana,” ungkapnya dengan nada cemas.
KEKHAWATIRAN WARGA: KEMANA DIBOWA? OLEH SIAPA?
“Kami tidak tahu ia ditahan, diselidiki, atau justru hal buruk menimpanya. Membawa orang bersenjata tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa pemberitahuan keluarga — itu bukan cara negara hukum bekerja,” ujar salah satu kerabat Pak Imron.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR?
Peristiwa ini jika benar terjadi tanpa dokumen sah sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum:
– UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 37 — Setiap penahanan/pengambilan kebebasan seseorang wajib didasarkan surat perintah sah dan segera diberitahukan kepada keluarga.
– Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum dan tidak boleh diganggu hak-haknya.
– Pasal 6 ayat (1) KUHAP — Setiap penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib didasarkan surat perintah yang sah dan diperlihatkan kepada yang bersangkutan.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia — Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
Membawa pergi warga sipil dengan ancaman senjata tanpa surat sah = bukan proses hukum, melainkan dugaan tindak pidana penculikan / penahanan sewenang-wenang.
LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT
1. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 181/PUU-XXII/2024 — 16 Oktober 2025
Larangan melakukan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin USAH DITERAPKAN bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan DAN tidak untuk kepentingan komersial.
MK menyatakan: “Masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari — TIDAK WAJIB memiliki izin berusaha, TIDAK BISA dikenai pidana, TIDAK BISA dikenai sanksi administratif.”
2. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 95/PUU-XII/2014
Masyarakat adat dan warga yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun tidak dapat dikenai sanksi pidana apabila memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak bersifat komersial .
3. UUD 1945 PASAL 33 AYAT (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” — Bukan untuk dijadikan sasaran pidana bagi warga yang hidup dari tanah leluhur .
4. UU NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN — Pasal 50 ayat (3)
Sanksi pidana DICUKUPKAN bagi warga yang telah tinggal minimal 5 tahun di dalam/sekitar kawasan hutan dan terdaftar dalam penataan kawasan hutan — dikenai sanksi administratif SAJA, BUKAN PIDANA.
5. UU NO. 18 TAHUN 2013 (P3H) — Pasal 12A & 17A
Orang yang tinggal di dalam/sekitar hutan minimal 5 tahun berturut-turut — DIPENGECUALIKAN dari sanksi pidana.
Sementara Pak Budi Pihak Gakkum Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Membenarkan Kejadian Penjemputan tersebut. “Yang bersangkutan mengerjakan kawasan hutan Tampa izin” ungkapnya.
Sementara ditanya apa cuma yang bersangkutan mengerjakan kawasan hutan Tampa izin, Budi menjawab Tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Kekantor saja pak, saya tdak ada kewenangan saya untuk menjawab itu”, imbuhnya.
Abdul Waqqas Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang sebelumnya dihubungi media ini juga membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa Yang bersangkutan diamankan untuk diambil keteranganya dan meminta media untuk menyampaikan kepada pihak keluarga, Menurutnya yang bersangkutan Sedang beraktivitas dalam kawasan hutan, tentu ini berbanding terbalik dengan Pernyataan Saksi yang ada di lokasi.
Dari Informasi yang dihimpun Tim Media Al Imron alias Bapak Akmal dibawa Gakkum Ke Makassar Bersama dua warga lain Abdul Rahman dan Abdul Wahab, Sempat singgah di Manggala Agni Daops Sulawesi II Malili beberapa menit, Al Imron diketahui telah berkebun di daerah Loeha Raya batu besi kurang lebih 10 tahun.
Catatan Redaksi: Negara hukum tidak mengenal penculikan berseragam maupun tanpa seragam. Jika ada tuduhan, proses secara terbuka. Jika tidak ada, kembalikan kepada keluarganya. Kebebasan warga tidak boleh diambil secara diam-diam dan sewenang-wenang.
Tim Media, akan terus memantau perkembangan kasus ini, meminta keterangan resmi dari pihak berwenang, dan terus mengawal hingga kejelasan sepenuhnya diperoleh. Warga berhak tahu, rakyat berhak aman di daerah sendiri, Midia ini Selalu membuka Ruang Sebagai Hak Jawab. Laporan : Akmaluddin.






















