Beranda Berita Diduga Palsukan Ijazah demi Jabatan, Kepala Unit IKK Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng...

Diduga Palsukan Ijazah demi Jabatan, Kepala Unit IKK Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng Terbongkar: Direksi Dan Bupati Diminta Segera Usut

97
0

Bantaeng, Buletin-news.com – Persoalan serius mencoreng tata kelola birokrasi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Redaksi media ini menerima laporan terpercaya mengenai dugaan berat bahwa seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Unit IKK diduga memalsukan ijazah dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai persyaratan untuk menduduki jabatan strategis tersebut.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penipuan yang merusak prinsip profesionalisme dan kejujuran dalam pengelolaan aset publik.

Fakta yang mengemuka menyebutkan, dokumen pendidikan yang dijadikan dasar pengangkatan pejabat tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil jabatan Kepala Unit IKK.

Dugaan ini semakin menguat karena hingga saat ini belum ada bukti sah yang dapat mematahkan tudingan publik. Padahal, jabatan di lingkungan Perumda yang mengelola sumber air bersih bagi hajat hidup ribuan warga Bantaeng mensyaratkan kompetensi dan keabsahan dokumen yang tak bisa ditawar.

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau bukti bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas melarang pengangkatan seseorang dalam jabatan berdasarkan dokumen palsu atau tidak sah, serta mewajibkan pemimpin instansi memeriksa dan menjamin keabsahan persyaratan calon pejabat.

Jika terbukti, pelaku juga dapat dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang pemalsuan dokumen pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (1/8/2026), pejabat yang bersangkutan hanya menyatakan: “Saya sudah dikonfirmasi masalah itu pak, ijazah saya sudah sesuai.” Namun, pernyataan singkat itu tidak disertai bukti sah, tidak menjelaskan rincian kesesuaian dokumen, serta justru memunculkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Sikap yang tidak transparan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik dokumen yang dijadikan sandaran jabatan tersebut.

Kami menuntut Direksi Perumda Air Minum Tirta Eremerasa serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Bantaeng untuk tidak berdiam diri atau membiarkan hal ini menjadi sekadar isu yang lewat begitu saja.

Segera bentuk tim pemeriksa khusus, lakukan verifikasi silang ke lembaga penerbit ijazah, dan umumkan hasilnya secara terbuka. Diamnya pimpinan hanya akan ditafsirkan publik sebagai bentuk pelindungan terhadap pelanggar hukum, sekaligus bukti lemahnya pengawasan di tubuh Perumda yang seharusnya melayani kepentingan rakyat.

Jika dugaan pemalsuan terbukti kebenarannya, tidak ada kompromi. pejabat tersebut harus segera diberhentikan dari jabatannya, diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengangkatan yang keliru tersebut juga harus diselidiki pertanggungjawaban administratif maupun hukumnya.

Kejujuran dan kepatuhan hukum adalah harga mati dalam birokrasi, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara terbuka kepada pihak yang bersangkutan maupun pimpinan Perumda dan Pemkab Bantaeng.

Namun, hak jawab tersebut baru bisa diterima dan dimuat jika disertai bukti otentik hasil uji keabsahan ijazah dari lembaga yang berwenang.

Jangan biarkan jabatan publik diisi oleh mereka yang berjalan di atas kebohongan, karena rakyat Bantaeng berhak mendapatkan pelayanan yang dikelola oleh orang-orang yang jujur dan taat hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here