Beranda Berita Nasional Respons Cepat Laporan 110 Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Telepon Genggam

Respons Cepat Laporan 110 Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Telepon Genggam

15
0

Tegal Jateng , Buletin-news.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Slawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam di kawasan Alun-Alun Hanggawana, Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2026) malam.

Laporan diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 22.29 WIB setelah masyarakat menginformasikan adanya seseorang yang diduga merupakan pelaku pencurian telepon genggam dan telah diamankan di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Slawi segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan, mengamankan situasi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui korban sebelumnya kehilangan sebuah telepon genggam saat menjadi korban aksi penjambretan di wilayah Jalan Kartini, Slawi, pada Jumat (24/7/2026).

Setelah melihat telepon genggam yang diduga miliknya ditawarkan melalui media sosial, korban bersama rekan-rekannya mengatur pertemuan dengan penjual di kawasan Alun-Alun Hanggawana. Saat dilakukan pengecekan, ciri-ciri telepon genggam tersebut sesuai dengan barang milik korban sehingga masyarakat segera menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan kepolisian.

Petugas Polsek Slawi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan pendataan terhadap para saksi, serta menyerahkan terduga pelaku kepada Satreskrim Polres Tegal guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Slawi, AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih melaporkan kejadian tersebut melalui jalur resmi dan tetap menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera menghubungi layanan 110 sehingga personel dapat merespons dengan cepat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H.

Melalui respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, Polres Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis. Kehadiran layanan Call Center 110 diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tegal.

 

LP : Aan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here