Beranda Berita Nasional Kades Di Tegal Jadi Tersangka Usai Diduga Jual Mobil Rekannya

Kades Di Tegal Jadi Tersangka Usai Diduga Jual Mobil Rekannya

67
0

Tegal Jateng , Buletin-news.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Danawarih, Abdul Munip, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal resmi menetapkan sekaligus menahan Abdul Munip setelah diduga menjual mobil milik sesama kepala desa tanpa izin.

Korban diketahui bernama Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang. Mobil tersebut awalnya dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan digunakan untuk mendukung sebuah proyek. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap proyek yang dijadikan alasan peminjaman tersebut diduga tidak pernah ada.

Tak hanya kendaraan, dokumen penting berupa BPKB dan STNK juga diduga ikut dikuasai oleh tersangka. Mobil tersebut kemudian dijual ke sebuah dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dengan nilai transaksi mencapai Rp136,5 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, didampingi Kasi Humas Ipda Komarudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Abdul Munip pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025. Dan kami kemarin menahan pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tegal untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan perkara. Penyidik menjerat Abdul Munip dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sesuai sangkaan yang diterapkan dalam proses penyidikan . Polres Tegal menegaskan proses hukum akan terus berjalan .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here