Beranda Berita Nasional Diduga Job Bodong Mewarnai Sindikat Perekrutan ABK di Tegal: Tak Bisa Berangkat,...

Diduga Job Bodong Mewarnai Sindikat Perekrutan ABK di Tegal: Tak Bisa Berangkat, Dokumen dan Uang Diduga Ditahan

381
0

TEGAL – jateng. Buletin-news.com – Dugaan Praktik job bodong atau penipuan penempatan Anak Buah Kapal (ABK) makin terbuka nyata di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal. Alih-alih memberangkatkan calon pekerja, sejumlah perusahaan perekrutan menjerat korban dengan penahanan dokumen asli, mempersulit pengembalian uang setoran, dan berkelit di balik celah hukum. Jumat,3/07/2026

Kasus yang menimpa Miftahudin dan Edi Purnomo, calon ABK korban PT Perkasa Ina Samudra (PT PIS), menjadi bukti paling nyata bagaimana sindikat ini bekerja dengan modus licin namun berani.

JANJI TIDAK TERWUJUD, KEBEBASAN MALAH DIKURANGI

Kedua calon ABK tersebut mendaftar pada PT Perkasa Indonesia Samudra untuk kerja di kapal perikanan Amerika Serikat. Namun faktanya: Tidak Ada Kejelasan Keberangkatan: Sampai kini perusahaan tak mampu membuktikan adanya kuota resmi, izin BP2MI, maupun kontrak kerja sama yang sah. Keberangkatan terus diundur tanpa kepastian.

Dokumen Asli Ditahan Secara Paksa: Saat korban memutuskan berhenti dan meminta kembali Paspor, Buku Pelaut, serta sertifikat kompetensi, permintaan itu dipersulit dan ditolak tanpa alasan hukum. Uang Setoran Dikunci:

Puluhan juta rupiah yang sudah disetorkan sebagai biaya pendaftaran dan pengurusan dokumen tak kunjung dikembalikan, padahal tugas memberangkatkan sama sekali tidak terlaksana.

POLA SAMA YANG TERUS DILAKUKAN PELAKU

Kasus ini bukan kejadian tunggal. Sindikat agen nakal di pesisir Tegal menggunakan pola serupa:

1. Dugaan Job Bodong: Menawarkan penempatan ke negara atau sektor yang sebenarnya belum ada izin resmi maupun kuota penempatannya.

2. Jeratan Dokumen dan Uang: Sekalipun gagal memberangkatkan, pelaku tetap memegang dokumen dan menahan uang sebagai alat paksa.

3. Berkelit di Balik Prosedur: Meminta kehadiran fisik korban yang berdomisili jauh, padahal sudah ada surat kuasa sah, semata-mata untuk menghambat penyelesaian.

4. Lolos Pengawasan: Memanfaatkan status belum dicabut izin operasional, celah yurisdiksi, serta mendesak korban memilih jalan damai dengan ganti rugi sangat minim.

“Kasus Miftahudin dan Edi Purnomo membuktikan: ketidakmampuan memberangkatkan bukan alasan untuk menahan hak orang lain. Menahan dokumen dan uang rakyat adalah tindakan penipuan serta penggelapan yang harus diproses hukum,” tegas Nawang Elin dari Lembaga ISC BPD Tegal Raya.

Kami mendesak Kepolisian, BP2MI, Disnaker, dan KSOP segera turun tangan; Verifikasi dan hentikan operasional PT PIS serta perusahaan sejenis yang terbukti menawarkan job bodong; Perintahkan pengembalian dokumen dan uang seutuhnya tanpa potongan kepada seluruh calon ABK yang menjadi korban perusahaan perekrutan ABK nakal. Tutup celah birokrasi yang dimanfaatkan pelaku untuk mempersulit korban.

Jangan biarkan sindikat penipuan berjalan tenang di atas penderitaan warga. Keadilan harus ditegakkan sekarang juga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here