Beranda Berita Nasional Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Jalan di Lemah Duwur Diduga Langgar Prinsip Transparansi

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Jalan di Lemah Duwur Diduga Langgar Prinsip Transparansi

12
0

TEGAL. Buletin-news.com — Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Nawang Elin, menyoroti pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton di Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 14 Juni 2026, ditemukan dua persoalan krusial, yakni tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan serta dugaan penggunaan skema dana talangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Nawang, proyek yang bersumber dari Dana Desa itu tidak menampilkan informasi dasar sebagaimana mestinya, seperti sumber anggaran, nilai proyek, nama pelaksana dan pengawas, jadwal pelaksanaan, maupun spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menghambat akses masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

“Penggunaan dana talangan dalam pengelolaan Dana Desa tidak dibenarkan oleh aturan karena berada di luar mekanisme resmi APBDes. Praktik ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, membuka celah penyimpangan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pertanggungjawaban keuangan negara,” tegas Nawang.

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan dana, pemerintah desa seharusnya melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai tahapan penyaluran dana dari RKUN ke RKUD. Selain itu, penyusunan RKPDes perlu dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan siklus pencairan anggaran.

Nawang juga mengingatkan bahwa sebelumnya di lokasi yang sama telah ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis. Di antaranya posisi tulangan yang tidak sesuai standar, penggunaan alas plastik yang tidak rata atau robek, serta proses pengecoran yang dilakukan tanpa alat mekanis seperti vibrator dan jidar penyetel.

Atas rangkaian temuan yang mencakup aspek administrasi, keuangan, dan teknis tersebut, Nawang meminta Kecamatan Adiwerna dan Inspektorat Kabupaten Tegal segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek dimaksud.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, ia mendesak agar sanksi tegas dan proporsional diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pengelola desa maupun pelaksana pekerjaan, sebagai bentuk penegakan aturan serta perlindungan terhadap hak publik.

Lp:selamet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here