Tegal – jateng – Buletin-news.com – Bengle, warga berai ramai mendatangi balaidesa Bengle mj kecamatan Talang kabupaten Tegal senen tangal 8/06/2026 di karenakan adanya pekerjaan Tower yang sebelum nya masyarakat tidak di beri tahu dan tidak ada sosialisasi menurut warga desa (Th) Jumat, 11 Juni 2026.
Dalam Pemasangan menara ( Tower) diatur regulasi nasional dalam perijinan lingkungan aturan berpusat pada UU NO 36 tahun 1999tentang telekomunikasi dan permenkominfo No 02/PER /M.KOMINFO /03/2008 tentang pedoman pembanguna dan penguna menara tower.
“Tower Itu kebanyakan rentan dalam hal mengenai kompensasi yang di berikan”.
Padahal jelas dalam pelaksanan pemasangan dan pekerjaan TOwer itu sudah ada regulasi itu pasti, mengapa pemasangan di Desa Bengle Tidak mematuhi regulasi yang ada
Dalam pelaksana pendirian tower harus di perhatikan hal yang sangat penting yaitu
– Ijin lingkungan dan persetujuan warga bukan kepala desa. Yang memutuskan
– ijin mendirikan bangunan(IMB)
– standar kesehatan dan keselamatan warga dalam lingkugan pembangunan Tower
– jarak aman dari radius bangunan
– analisi dampak lingkungan
– konsultasi dari pihak daerah
Dan di lengkapi
– juga harus ada perijinan dari dinas DPMPTSP
– Dinas kominfo
– pemerintah desa dan warga
– kementrian atau lembaga lain jika memang di perlukan
Apa lagi pembangunan Tower di Desa Bengle di area padat peduduk banyak masyarakat terkena dampak maka dari itu masyarakat dengan tegas menolak adanya pembanguna Tower, yang sudah berjalan kurang lebih 1minggu.
Dan aneh nya di lingkungan
pembangunan Tower tersebut hanya beberapa warga yang mendapatkan kompensasi dan nilainya tidak sesuai dengan bahaya nya, di masa mendatang Dalam hal ini di RW2 yang menyangkup beberapa RT yaitu RT10,RT11, RT12, RT 13,RT21.
Itu banyak mayoritas dalam lingkup lingkaran radius 100m banyak yang belum dapat
Kalau menurut aturan WHO standar radius 100m dari lingkaran pendirian tower harus wajib mendapatkan kompensasi, yang di terapkan.
Dan asuransi kecelakan , karna bahaya bisa roboh sewaktu waktu dan di luar radius itu juga bisa dapat kompensasi karna dalam pemasangan mungkin banyak mengaggu dalam keluar masuk kendaran
Kepala desa Bengle Masruri S. SH , menjanjikan di hari kamis 11/06/2026 kita audensi dan musyawarah yang ke dua kalinya di aula balai desa masih pembahasan pemasangan Tower yang di hadiri bersama Camat Cahyono . S.IP dan sekcam ,juga Babinsa , Babinkabtibmas.
Lanjut ,sampai sekarang belum
Vinal karna dari pihak Tower (vendor) tidak hadir yang akibat nya warga sangat kecewa sekali mengenai hal ini dan kalau bisa warga minta di perhentikan saja dulu dalam pemasangan nya
Selaku kepala desa harus bisa mengayomi , membela warganya dalam hal ini juga jangan mengambil keputusan sendiri dan jangan sampai mengecewakan masyarakat desa nya,
Hadirkan pirihal Tower /vendor nya biar selesai sama masyarakat jangan berarut- rarut dan jangan sampai ada dugaan kongkalingkong antara desa, kecamatan dan warga menjadi korban dalam pemasangan pekerjaan tower.






















