Beranda Berita Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Diungkap, Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Ratusan Pelaku Kejahatan Jalanan Diungkap, Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

26
0

Makassar, Buletin-news.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang digelar di Polrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi jajaran pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, dan Kapolres Maros.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan selama periode Mei 2026 demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Sulawesi Selatan.

Jenis tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.

Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 148 laporan polisi berhasil ditangani dengan jumlah 176 tersangka yang diamankan oleh Satreskrim jajaran. Dari seluruh wilayah hukum, Polrestabes Makassar menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.

Selain penangkapan pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

1 unit mobil

123 unit sepeda motor

2.091 busur dan anak panah beserta ketapel

96 senjata tajam berbagai jenis

Sejumlah barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, emas, televisi, dan laptop.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana sesuai KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk pasal terkait tindak pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan berat. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam, penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengambil langkah tegas dan terukur terhadap setiap bentuk gangguan keamanan.

“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas dan fenomena geng motor.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Sulawesi Selatan dapat terus terjaga dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here