Beranda Berita Nasional Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya di Demak, Bandar Muda...

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya di Demak, Bandar Muda Ditangkap. 

6
0

Demak, Buletin-news.com — Aparat dari Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Seorang pria muda yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujarnya, Kamis (23/4).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 60 butir psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX), serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, sementara sebagian dikonsumsi sendiri.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(LP: Tim Liputan Jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here