Luwu,Buletin-news.com – Dugaan praktik mafia energi kembali terungkap di Kabupaten Luwu. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPBU 75.919.02 yang berlokasi di Bone pute, Kecamatan Larompong Selatan kabupaten Luwu, Tempat ini diduga kuat menjadi basis operasi dan sarang kolusi antara pihak pengelola SPBU dengan jaringan pelansir serta penimbun solar bersubsidi yang beroperasi secara ilegal.

Fakta mencurigakan ini terekam jelas pada Rabu (22/04/2026). Di lokasi, terlihat aktivitas yang sangat tidak wajar di mana para pelansir dengan leluasa mengisi bahan bakar ke dalam wadah-wadah tidak standar berupa jerigen-jerigen plastik. Tidak hanya itu, deretan kendaraan yang dikenal sebagai “mobil siluman” juga terlihat mondar-mandir dengan intensitas tinggi, bahkan setelah diisi penuh mereka kembali lagi memutar dan masuk antrian baru seolah memiliki hak istimewa.
Pemandangan memilukan justru dialami oleh para pengemudi kendaraan besar yang seharusnya menjadi prioritas. Seorang sopir truk yang ditemui di tempat terpisah oleh awak media mengaku kecewa berat dan merasa didiskriminasi. Ia menceritakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya justru dilarang keras untuk mengisi solar di SPBU tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal bahkan di suruh keluar.
“Kami dilarang masuk di SPBU ini Pak, karena katanya mereka tidak mau mengisi mobil truk. Padahal kami sudah mengantri sejak subuh, tapi mereka lebih mementingkan para pelansir tersebut dibandingkan kami yang benar-benar membutuhkan untuk operasional,” keluh sang sopir dengan nada emosi saat diwawancarai.
Tindakan sepihak ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terbuka terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Migas dan aturan turunannya, distribusi BBM bersubsidi harus diarahkan kepada pengguna yang berhak dan membutuhkan, serta dilarang keras mengisi ke dalam jerigen maupun memfasilitasi praktik penimbunan yang merugikan masyarakat luas.
Akibat perilaku yang dinilai sangat menyimpang dan merugikan ini, kemarahan publik mulai memuncak. Masyarakat menilai bahwa manajemen SPBU ini sudah tidak layak lagi dipercaya dan harus diberikan sanksi tegas. Desakan keras muncul agar pihak berwenang segera memotong pasokan atau mencabut izin penyaluran stok solar untuk lokasi tersebut demi memutus mata rantai kejahatan ini.
Tidak hanya tuntutan penghentian pasokan, masyarakat juga meminta Polda Sulawesi Selatan turun tangan langsung. Mereka menuntut agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik praktik kotor ini, dan menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku agar tidak terulang lagi di masa mendatang.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU dan pihak kepolisian dan redaksi ini tetap membuka ruang hak jawab dari pihak pihak terkait.























