Beranda Berita Nasional Singgungan Status & Dugaan Penipuan Berujung Damai, Dj Dewita Kembalikan Modal RP...

Singgungan Status & Dugaan Penipuan Berujung Damai, Dj Dewita Kembalikan Modal RP 17,7 Juta

112
0

Gowa, Buletin-news.com || Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan juncto perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam rumusan KUHP Baru (UU 1/2023), yang diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, akhirnya menemukan titik terang.

Kasus yang sempat bergulir di Polres Gowa dengan nomor Laporan Polisi STTLP/1244/XI/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 06 November 2025 ini resmi berakhir melalui mekanisme Penerapan Hukum Restorative Justice, ujar Aan selaku Kuasa Hukum Pelapor.

Adapun kronologis kejadian bermula sekitar bulan November tahun 2022, di mana korban bernama Asrianti, S.H. diajak oleh seorang bernama Ari Kusuma Dewi alias oknum yang akrab dikenal sebagai DJ Dewita untuk membuat paket skincare berupa pencuci muka dan serum wajah sebanyak 2.000 paket.

Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa terlapor akan menanggung biaya produksi untuk pencuci muka (facial wash), sementara korban menanggung biaya produksi untuk serum wajah.

Melalui mekanisme masuk antrian pembuatan di pabrik, masing-masing pihak diwajibkan membayar 50 persen dari biaya produksi. Oleh karena itu, korban harus menyetorkan setengah biaya produksi serum terlebih dahulu sebanyak Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Namun, tidak berselang lama kemudian, korban justru dikeluarkan dari grup bisnis tersebut tepat setelah ia menyerahkan pembayaran kepada terduga pelaku, imbuh Asrianti, S.H., alias Utha selaku korban.

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh terduga pelaku DJ Dewita, Asrianti, S.H. alias Utha malah menjadi korban yang kehilangan sejumlah uang. Tidak hanya kerugian materiil, Asrianti juga mengaku merasa sempat disinggung secara negatif oleh terduga pelaku melalui platform media sosial Instagram, tambah korban dalam penjelasannya.

Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya mengkonfirmasi dan meminta agar uang modal usaha yang pernah diberikan tersebut dapat dikembalikan. Sayangnya, upaya damai ini menemui jalan buntu karena terduga pelaku hanya selalu berjanji yang tak kunjung ditepati.

Akhirnya, setelah berlalu selama 3 tahun, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Gowa pada tanggal 06 November 2025 demi mendapatkan hak dan keadilan atas insiden hukum yang dialaminya.

Dalam perjalanan proses hukum yang berjalan di Mapolres Gowa, terduga pelaku sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, kabar tersebut mengejutkan korban karena diketahui bahwa penahanan terhadap terduga pelaku kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Mendengar informasi bahwa terduga pelaku keluar dari tahanan dengan alasan sakit, korban bersama Penasihat Hukumnya pun mendatangi Mapolres Gowa untuk merajut koordinasi terkait laporan polisi kliennya agar segera tercipta supremasi hukum.

Upaya dan desakan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Pada akhirnya, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf atas seluruh perilaku yang telah diperbuatnya kepada korban.

Selanjutnya, kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Damai pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026, sekaligus dilaksanakan pengembalian seluruh uang modal usaha yang pernah diberikan korban kepada terduga pelaku, tutup Asrianti, S.H. alias Utha.

Hingga berita ini dimuat, pihak jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada para pihak lainnya dan terus membuka ruang hak jawab terhadap pemberitaan ini demi kelengkapan informasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here