Gowa, Buletin-news.com — Proses mediasi terkait sengketa pembagian hasil panen padi di Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang digelar pada Sabtu (11/4/2026) di Kantor Desa Tassese berlangsung lancar dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Penyelesaian perselisihan ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Tassese dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan LBH dalam membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada LBH No Viral No Justice atas pendampingannya. Berkat kolaborasi ini, mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Kesepakatan damai tersebut mencakup pembagian hasil panen dari sejumlah titik persawahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antarwarga tetap terjaga serta potensi konflik lanjutan dapat diminimalisir.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., S.H., M.H., juga mengapresiasi langkah pemerintah desa dalam membuka ruang dialog.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah memberikan dukungan penuh terhadap proses mediasi, sehingga situasi tetap kondusif hingga tercapai mufakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau non-litigasi merupakan solusi yang efektif dalam menjaga keharmonisan sosial masyarakat, sekaligus menghindari proses hukum yang panjang dan berlarut.
Pasca mediasi, kedua belah pihak telah berkomitmen untuk mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati secara tertulis, serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Lp: Bayu Hari Ardian M.






















