Jakarta, Buletin-news.com – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan konsisten, konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu strategis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) pada Rabu (24/6/2026).
Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon)” ini dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H., advokat sekaligus praktisi hukum. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman.
“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan seorang hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Konsep Rechterlijk Pardon menghadirkan wajah baru peradilan pidana yang lebih humanis dengan tetap mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Jamil, kewenangan hakim memberikan pemaafan merupakan salah satu inovasi penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada aturan yang jelas agar tidak menimbulkan disparitas putusan maupun ketidakpastian hukum.
“Di satu sisi, mekanisme ini dapat mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Namun di sisi lain, apabila tidak diterapkan secara terukur, berpotensi menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.
Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengulas secara komprehensif mengenai filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Dalam paparannya, Dedi juga mendorong Mahkamah Agung agar segera menerbitkan regulasi teknis sebagai pedoman bagi para hakim dalam menerapkan konsep tersebut sehingga memiliki standar yang jelas serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan asas kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Mimbar Hukum Indonesia turut mengumumkan sejumlah agenda nasional yang akan digelar dalam waktu dekat, di antaranya Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” pada 25 Juni 2026 dengan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Majene.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” yang menghadirkan Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen STIH IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO.
Sementara pada 4–5 Juli 2026, MHI akan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6, yang memberikan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ.).
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.
(Redaksi)






















