Gowa, Buletin-newa.com || Kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil Honda Jazz RS dengan nomor plat DP 38 DP menggemparkan Kabupaten Gowa. Mardianto Jarung, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Kehutanan, diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap BPKB mobil milik Marsuki dg Nambung, yang tak lain adalah teman dekatnya sendiri.
Korban, Marsuki dg Nambung, mengungkapkan bahwa ia telah meminjamkan BPKB mobilnya kepada Mardianto Jarung untuk dijadikan jaminan pengajuan pembiayaan sebesar 150 juta rupiah. Namun, ironisnya, Mardianto Jarung justru gagal memenuhi kewajibannya membayar angsuran, yang mengakibatkan mobil tersebut ditarik oleh pihak pembiayaan.
“Saya merasa sangat ditipu. Sudah lima tahun saya menunggu itikad baiknya untuk mengembalikan uang, tapi tidak pernah ada. Setiap kali dihubungi, hanya janji-janji palsu yang saya terima,” ujar Marsuki dengan nada kecewa saat ditemui di kediamannya, Senin (06/04/2026).
Lebih lanjut, Marsuki menyatakan bahwa ia berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam waktu dekat. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, istri terlapor, AMR, yang juga diduga bekerja di Pemda Gowa, terkesan lepas tangan dan enggan memberikan keterangan terkait kasus ini. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterlibatan AMR dalam kasus ini.
Mardianto Jarung sendiri saat di konfirmasi via whatsapp terkait kasus ini mengatakan ” kalo menurutta pengakauan yg bersangkutan begitu ye, saya terima dgn ikhlas. sy hanya bisa terima segala resiko dan konsekuensinya”
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra oknum PNS di Kabupaten Gowa. Masyarakat menuntut agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Mardianto Jarung harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal yang berkaitan dengan aset berharga. Verifikasi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan adalah kunci untuk mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan.
Sumber: Marzuki Dg Nambung
Redaksi: Buletin-news.com





















