Beranda Berita Nasional Gudang Kosmetik FF Rumahan Disidak Dinas Pemda Gowa – Kordinasi Dengan Lingkungan...

Gudang Kosmetik FF Rumahan Disidak Dinas Pemda Gowa – Kordinasi Dengan Lingkungan Tidak Ada, Izin Belum Terbukti!

87
0

Gowa, Buletin-news.com || Tim gabungan dinas Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan mendadak terhadap gudang penyimpanan produk kosmetik milik Fenny Frans yang berlokasi di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa.

Pengawasan yang dilakukan Senin (2/3/2026) ini melibatkan unsur dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan kepala lingkungan setempat turut hadir dan mengaku tidak mengetahui eksistensi gudang tersebut.

Kepala lingkungan Romangpolong menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada koordinasi terkait penggunaan rumah milik Fenny Frans sebagai gudang usaha. Hal ini berbeda dengan penjelasan yang disampaikan Daeng Sila, suami dari pemilik usaha tersebut, yang mengaku telah melakukan koordinasi terkait penggunaan bangunan dengan pihak Lurah Romangpolong, namun belum pernah berkomunikasi dengan kepala lingkungan.

Saat ditanya terkait status izin penggunaan bangunan, Daeng Sila mengungkapkan bahwa bangunan tersebut telah berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus showroom sejak ia membelinya. Menurutnya, pada awal pembelian, bangunan sudah memiliki izin untuk fungsi tersebut, namun ia tidak dapat memastikan apakah izin yang ada masih berlaku atau sudah sesuai dengan penggunaan saat ini sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik.

“Kita meminta waktu untuk menunjukkan seluruh berkas izin yang dimiliki, karena semua surat-surat resmi disimpan di brankas yang kuncinya dibawa istri saya yang saat ini dalam perjalanan,” ujar Daeng Sila kepada tim gabungan yang melakukan sidak. Ia memohon kesabaran dari pihak dinas untuk menunggu kedatangan berkas-berkas resmi yang menjadi dasar hukum penggunaan bangunan tersebut.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, memberikan penjelasan terkait peraturan penggunaan bangunan kepada Daeng Sila. Menurutnya, jika izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki memang sesuai dengan fungsi saat ini, maka tidak perlu dilakukan pembaruan. Namun, jika terdapat perubahan fungsi yang tidak tercatat dalam izin, maka pemilik wajib melakukan proses perbaharuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemeriksaan hari ini bukan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi agar setiap usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan,” jelas Abdullah Sirajuddin dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha dari risiko sanksi di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Gowa, Amri, menyampaikan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi terkait usaha yang dijalankan, bukan sebagai lembaga yang mengeluarkan izin penggunaan bangunan sebagai gudang. Ia mengakui belum mengetahui apakah pemilik usaha telah mengurus izin khusus untuk fungsi gudang yang kini digunakan.

Pentingnya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi usaha yang menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan barang dagangan menjadi poin penting yang disampaikan oleh pihak dinas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, setiap pemilik gudang wajib melakukan pendaftaran tanpa memandang skala usaha. TDG tidak hanya menjadi bukti legalitas, melainkan juga menjamin bahwa penyimpanan barang memenuhi standar keamanan dan dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis serta konsumen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here