Gowa, Buletin-news.com || Program Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (Lacak) Kabupaten Gowa yang diperkenalkan sebagai unggulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, kembali menjadi sorotan publik yang tak terhindarkan.
Kali ini, kritikan tajam datang dari pemuda aktivis Gowa, Ahmad Ando, pada Jumat (22/1/2026), seiring dengan munculnya pertanyaan mendasar terkait penggunaan dana APBD yang mencapai angka fantastis namun minim transparansi.
Di tengah suasana kebijakan efisiensi anggaran negara yang mengakar di berbagai tingkat pemerintahan, penggunaan anggaran sebesar Rp713 juta untuk satu program baru dalam waktu singkat dinilai sama sekali tidak masuk akal. Anggaran tersebut mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan terhadap pengelolaan keuangan publik di Bumi Somba Opu.
Tim Lacak yang baru saja dikukuhkan pada 23 Juli 2025 ternyata telah mencairkan anggaran sebesar Rp213,5 juta pada Desember 2025 – hanya dalam kurun waktu sekitar empat bulan sejak pembentukan. Tak berhenti di situ, rencana penganggaran untuk tahun 2026 mencapai Rp500 juta, menjadikan total anggaran yang disiapkan melampaui angka Rp713 juta.
“Publik berhak bertanya, apa sebenarnya yang dibeli dengan anggaran tersebut? Hingga kini peruntukan dana belum dijelaskan secara rinci dan terbuka, terutama terkait indikator kinerja yang jelas, output yang terukur, serta pembanding dengan sistem pendataan fakir miskin yang telah berjalan lama,” tegas Ando.
Kritikan semakin menguat ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Muhammad Ali, mengakui pencairan anggaran pada Desember lalu namun malah menyerahkan tanggung jawab penjelasan detail kepada ketua atau bendahara Tim Lacak.
“Pada bulan Desember 2025 anggaran Tim LACAK sudah dicairkan, nilainya lebih dari Rp200 juta. Untuk peruntukan secara detail, silakan hubungi ketua atau bendahara LACAK,” ucap Muhammad Ali saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026) lalu.
Namun justru di sinilah masalah semakin membesar. Ketua Tim Lacak Gowa, Kaharuddin Daeng Muji, sebelumnya mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan keuangan dan bahkan belum mengetahui kepastian besarnya anggaran tahun 2026. Pernyataan yang saling lempar tanggung jawab ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti nyata lemahnya tata kelola anggaran publik.
“Jika PPTK menyebut urusan peruntukan ada di tangan ketua atau bendahara, sementara ketua tim mengaku tidak mengetahui detail keuangan, maka siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas uang rakyat yang tidak sedikit ini? Ini bukan hal yang bisa ditolerir,” tandas Ando.
Tak hanya soal pengelolaan anggaran, sorotan juga menyoroti ketidakkonsistensi jumlah anggota Tim Lacak. Dalam berbagai kesempatan, jumlah tersebut disebut berbeda-beda – mulai dari ratusan hingga mendekati seribu orang – tanpa adanya penjelasan resmi terkait mekanisme penambahannya.
“Apakah penambahan anggota tersebut telah melalui proses perencanaan yang matang, evaluasi kebutuhan yang jelas, dan persetujuan resmi yang sah? Ataukah hanya berjalan tanpa dasar perhitungan yang masuk akal, sehingga menimbulkan kecurigaan serius di kalangan masyarakat?” ujar Ando.
Ironisnya, sistem pendataan fakir miskin telah lama berjalan dengan baik di tingkat wilayah, melibatkan camat, lurah, kepala desa, RT, RW hingga kepala dusun. Para aparatur ini bekerja keras bertahun-tahun melakukan pendataan, verifikasi, dan pembaruan data warga miskin, seringkali tanpa dukungan anggaran yang memadai.
“Kini justru muncul program baru dengan anggaran besar tanpa kejelasan nilai tambahnya, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kelelahan aparatur wilayah, dan yang paling penting – pemborosan anggaran publik.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD untuk membuka secara terang-benderang penggunaan anggaran Tim Lacak, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin, bukan sekadar menambah struktur dan biaya baru yang tidak perlu,” pungkas Ando























