Bandung Barat, Bueltin-news.com || Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) M Raup menyoroti terkait penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tahun 2025. Dalam keterangan kepada awak media, ia mendesak terwujudnya transparansi anggaran yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini menjadi penting mengingat pengelolaan anggaran pemerintah memiliki keterkaitan langsung dengan akuntabilitas publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang bersumber dari uang rakyat dikelola dan diimplementasikan dalam berbagai program serta kegiatan DLH KBB.
Selain menyoroti penyerapan anggaran, M Raup juga mengkritisi terkait pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut. Ia menegaskan perlunya adanya evaluasi dan pemantauan yang ketat agar pemanfaatan anggaran dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah mewajibkan DLH KBB untuk membuka secara luas informasi terkait anggaran. Informasi yang harus diakses masyarakat mencakup data realisasi anggaran, rincian penggunaan anggaran, serta laporan keuangan yang jelas dan terpercaya.
Dalam konteks realisasi anggaran, M Raup menjelaskan bahwa informasi yang perlu diumumkan meliputi seluruh alur dana yang masuk dan keluar dari kementerian daerah terkait. Ini mencakup data pendapatan serta belanja yang dilakukan selama tahun anggaran 2025 berjalan.
Terkait penggunaan anggaran, ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejumlah proyek dan kegiatan apa saja yang didanai oleh anggaran DLH KBB. Setiap detail penggunaan dana harus dapat dijelaskan dengan jelas untuk menghindari kemungkinan penyimpangan atau pemborosan.
Aspek laporan keuangan juga menjadi fokus perhatian. Menurut M Raup, laporan keuangan yang akurat dan terbuka kepada masyarakat menjadi dasar penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Informasi terkait transparansi dan keterbukaan anggaran pemerintah adalah hak warga masyarakat untuk mengetahuinya. Selain itu, warga masyarakat juga berhak mengakses informasi anggaran DLH KBB tersebut melalui mekanisme informasi publik yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Selasa (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari sosial kontrol, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penyerapan dan penerapan anggaran DLH KBB tahun 2025. Transparansi dalam pengelolaan anggaran bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi publik.
Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Egha
Editor Red: Kabiro Pasangkayu























