Pinrang, Buletin-news.com – Agenda sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Prof. Dr. dr. Idrus Andi Paturusi di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (6/1/2026), kembali menjadi sorotan setelah kedua pihak tergugat tidak menghadiri jalannya persidangan.
Perkara perdata tersebut menghadapkan Perum Bulog Pinrang sebagai Tergugat I serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang sebagai Tergugat II. Keduanya digugat oleh Prof. Idrus Andi Paturusi melalui kuasa hukumnya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.Sidang Molor dan Tertunda
Persidangan semula terjadwal pada pukul 10.00 WITA. Namun proses baru dinyatakan dibuka pada pukul 14.30 WITA setelah mengalami penundaan internal. Meski demikian, hingga pemanggilan terakhir dilakukan di ruang sidang, tidak satu pun pihak tergugat hadir maupun mengutus kuasa hukum.
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim PN Pinrang memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu, disertai perintah pemanggilan ulang para tergugat sesuai tata cara hukum acara perdata.
Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan, melainkan akan diberi kesempatan kedua melalui pemanggilan secara resmi.LBH Nilai Ketidakhadiran Tergugat Disayangkan
Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri Tutu, menyampaikan keprihatinannya terhadap absennya para tergugat dalam sidang tahap awal, terlebih karena menurutnya dokumen relaas panggilan telah dilayangkan dan diterima secara resmi.
“Sidang perdana ini terpaksa ditunda karena para Tergugat tidak hadir, padahal relaas panggilan sidang telah diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufri.
Ia menilai bahwa kehadiran para tergugat penting untuk mempercepat proses klarifikasi fakta serta meminimalkan penundaan agenda persidangan berikutnya.
Harapan Majelis dan LBH di Sidang Mendatang
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., menegaskan harapan agar kedua tergugat dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang lanjutan.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya para Tergugat dapat hadir agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum,” ujar Mursida.
Menurutnya, tidak hadir dalam panggilan resmi justru berpotensi merugikan posisi tergugat dan memperpanjang proses penyelesaian perkara.
LBH No Viral No Justice Kawal Proses Hingga Tuntas
Melalui keterangan resminya, DPP LBH No Viral No Justice menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini secara profesional dan independen, sekaligus memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi.
Pihak LBH juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bukan hanya terkait keberpihakan terhadap klien, tetapi juga mengenai penegakan prinsip supremasi hukum di Kabupaten Pinrang dan daerah lainnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
Laporan: Red






















