Tegal – Buletin news.com.//29/12/2025P.royek pembangunan drainase di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, menuai banyak komplain dari masyarakat akibat dugaan kualitas pekerjaan yang buruk dan kurangnya transparansi informasi.
Masyarakat mengeluhkan hasil pengerjaan yang “asal-asalan” dan tidak memuaskan, antara lain pemasangan udit yang tidak beraturan sehingga aliran air banyak yang ngendap Hal ini menimbulkan bau tidak sedap jika aliran sedikit mengalir di sekitar lokasi. “Masangnya aja itu semrawut, airnya tidak mengalir, baunya tidak enak,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Selain itu, proyek dikerjakan tanpa memasang papan informasi, yang menghambat pengawasan publik terhadap proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pemborosan anggaran dan daya tahan kualitas proyek.
Kritik juga datang dari Nawang Elin, aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Tegal. Menurutnya, ketidaktransparanan dan pelaksanaan yang asal-asalan menunjukkan rekanan pelaksana mengabaikan prosedur standar dan pengawasan. “Dari video yang diperlihatkan oleh awak media saja, jelas pekerjaan tersebut nampak asal-asalan,” ujarnya mengomentari rekaman pemantauan dua minggu sebelumnya, dengan dugaan pemasangan yang tidak sesuai teknis.
Kritik semakin tajam setelah rekanan pelaksana proyek bernama (Ags) membela diri dengan alasan pekerjaan sesuai keinginan masyarakat, padahal fakta di lapangan justru sebaliknya. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal juga diketahui telah mengetahui hasil pekerjaan namun menyatakan tidak ada masalah.
Pada konfirmasi melalui pesan WhatsApp, (Ags) bahkan bersikap arogan dan menyuruh awak media mengonfirmasi langsung Kepala Dinas. “Monggo konfirmasi saja ke Dinas, langsung Kepala Dinasnya saja. Pekerjaan saya tidak ada masalah, semua sesuai, dan sering kali mengucapkan diri nya orangnya Bupati,” tegasnya.
Menurut Nawang, sikap arogan, pekerjaan yang tidak memenuhi standar, dan klaim sebagai “orangnya Bupati” merupakan indikasi serius penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi. “Mengaku sebagai ‘orangnya Bupati’ adalah tindakan intimidasi yang tidak bisa dibenarkan dan tidak membebaskan rekanan dari tanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran,” katanya, menambahkan bahwa hal ini harus segera dilaporkan ke pihak berwenang.
Nawang juga menekankan bahwa proyek yang tidak memenuhi standar berpotensi menyia-nyiakan dana publik, gagal mencapai tujuan, dan membutuhkan perbaikan mahal. Hal ini juga dapat menandakan ketidak patuhan terhadap spesifikasi teknis dan kurangnya pengawasan efektif.
Masyarakat disarankan untuk melaporkan kekhawatiran melalui saluran resmi seperti Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terkait pidana korupsi.
Lp;Slamet.s























