Beranda Berita Nasional Pekerjaan Bedah Rumah TA 2023 Desa Gentungang Belum Selesai, Upah Terpotong &...

Pekerjaan Bedah Rumah TA 2023 Desa Gentungang Belum Selesai, Upah Terpotong & Belum Lunas – Temuan Lsm Mapankan Sulsel

208
0

Gowa, Buletin-news.com || Proyek bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2023 didesa gentungang kecamatan bajeng barat, dari sumber Anggaran Dana Aspirasi APBN, PU.PR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Gentungang atas nama Amir Daeng Suro menghadapi kendala serius yang mengganggu warga dan pekerja

Berdasarkan temuan tim investigasi dan wawancara yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN Sulawesi Selatan, pekerjaan di Dusun Borisalama masih belum selesai, sementara di dua dusun lain terjadi masalah pembayaran upah pekerja yang mengkhawatirkan.

Menurut laporan tim investigasi MAPANKAN, di Dusun Romang Lompoa, biaya tukang proyek mengalami potongan sebesar Rp1.250.000 tanpa alasan yang jelas yang diberikan kepada pekerja. Hal ini membuat para pekerja merasa dirugikan karena tidak mendapatkan upah sesuai kesepakatan.

Sementara itu, di Dusun Bontomatene, satu unit proyek bedah rumah telah selesai dikerjakan, namun upah pekerja sebesar Rp1.000.000 masih belum diberikan hingga saat ini. Pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya harus menunggu tanpa kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.

Selain masalah pembayaran, tim LSM MAPANKAN juga menemukan bahwa pekerjaan di Dusun Borisalama yang seharusnya selesai pada akhir TA 2023 belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Beberapa bagian pekerjaan seperti pengecatan dan pemasangan atap masih tertunda.

“Kami melihat bahwa beberapa bagian pekerjaan seperti pengecatan dan pemasangan atap masih tertunda. Hal ini membuat warga yang seharusnya menikmati hunian yang lebih baik harus menunggu lebih lama,” ujar Ketua Tim Investigasi MAPANKAN Sulsel dalam wawancara terpisah.

Warga Dusun Borisalama yang dimintai pendapat menyampaikan kekhawatiran yang mendalam. “Kami sudah menunggu lama, harapannya proyek selesai cepat agar keluarga bisa tinggal dengan nyaman,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketika dihubungi, Amir Daeng Suro selaku pengelolah bedah rumah tersebut mengatakan melalui chat WhatsApp pada 25 Desember 2025 bahwa penerima yang mengambil uang hanya sebagian, sedangkan beberapa penerima menitipkan uangn kepada saya. “Kalau selesai nanti saya berikan kembali, 3 orang penerima memang uangnya dititipkan kesaya sampai saat ini karena takutnya dibelanjakan yang bukan semestinya sedangkan uang itu untuk bayar tukang,” ujarnya.

Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Gentungang yang tidak mau namanya disebutkan menyatakan kuatnya dugaan memperkaya diri sendiri yang diduga dilakukan oleh pihak pengelolah proyek. Dugaan ini menambah tekanan untuk penyelidikan yang lebih mendalam.

Berdasarkan temuan tersebut, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang potensial, antara lain Pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta potensi Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (diubah 2001).

Untuk menyelesaikan masalah ini, LSM MAPANKAN Sulsel mengusulkan beberapa langkah: penyelesaian pekerjaan segera, pembayaran upah penuh dan langsung, penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Pemerintah Desa Gentungang.

(Laporan: Hamzah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here