Gowa, Buletin-news.com || Keberadaan gudang Shopee di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam. Dua masalah krusial mengemuka, dugaan penyalahgunaan aliran listrik dan ketidakjelasan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki sebuah gudang komersial.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, awak media mendatangi lokasi. Karyawan gudang mengakui secara terbuka bahwa aliran listrik di tempat itu sudah berbulan-bulan tidak melalui meteran resmi, melainkan langsung disambung atau dikenal dengan istilah “LOS”. Pengakuan ini bukan hal sepele, melainkan pengakuan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan.
Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tegas menyatakan: setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. Angkanya fantastis, ancamannya nyata.
Selain itu, aliran listrik yang memiliki nilai ekonomis juga dilindungi Pasal 362 KUHP. Pencurian aliran listrik adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administrasi yang bisa diabaikan begitu saja.
Lebih mengkhawatirkan, gudang komersial yang menggelar aktivitas bisnis besar ini ternyata diduga menggunakan instalasi listrik berkapasitas dan standar rumah tangga. Risiko kebakaran mengintai setiap saat, tidak hanya bagi gudang itu sendiri, tetapi juga warga sekitar yang tinggal di kawasan pemukiman.
Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Manajer Gudang tidak menjawab satu pun pertanyaan substansial. “Sebelum terlalu jauh saya boleh menanyakan anda dari media apa?” katanya, lalu beralih: “Ok pak datang di hari kantor ya pak.” Jawaban mengelak yang justru semakin memperkuat dugaan ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Legalitas usaha pun dipertanyakan. Di mana Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah? Apakah sudah terdaftar melalui sistem OSS RBA sebagai bagian dari PB-UMKU? Mengapa beroperasi di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai permukiman tanpa kejelasan perubahan fungsi lahan sesuai RTRW Kabupaten Gowa?
Lokasi gudang yang berdiri di tengah kawasan hunian warga tanpa kejelasan perizinan menimbulkan risiko ganda: bahaya kebakaran dari instalasi listrik yang tidak standar, serta pelanggaran tata ruang yang merugikan lingkungan sekitar.
Karena itu, LSM dan awak media secara tegas meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Polresta Gowa, serta pihak PLN segera turun ke lokasi. Jangan menunggu sampai ada musibah terjadi.
Jika setelah diperiksa terbukti adanya pelanggaran hukum, maka gudang tersebut harus segera ditutup dan disegel. Hukum tidak boleh pandang bulu, sekecil apa pun pelakunya, sebesar apa pun namanya. Kepentingan dan keselamatan masyarakat jauh lebih berharga.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab serta klarifikasi dari pihak Shopee atau pengelola.






















