Gowa, Buletin-news.com || Rencana pembangunan dua unit rumah pompa di kawasan persawahan Manjalling, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai kecurigaan serius dari masyarakat dan sejumlah LSM. Proyek dengan total anggaran mencapai sekitar Rp230 juta dinilai penuh kejanggalan, mulai dari urgensi pembangunannya hingga transparansi pelaksanaannya.
Pada Kamis (15/10/2026), Ketua LSM dan awak media turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan. Temuan di lokasi justru mempertanyakan esensi proyek tersebut: debit air dari pintu utama menuju area persawahan terlihat sangat baik dan mengalir lancar.
Seorang petani setempat yang dimintai keterangan mengonfirmasi hal itu: “Iya pak, bagusji air ini. Kan bukan musim tanam padi, makanya dari pintu air itu tidak terlalu dibuka. Tapi kalau musim tanam padi, air besar ke sini, pak.” Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa keberadaan rumah pompa dinilai tidak mendesak atau bahkan tidak diperlukan sama sekali.
Anggaran untuk satu unit rumah pompa disebutkan mencapai nilai Rp115 juta. Dua unit yang direncanakan berarti membebani anggaran negara sebesar kurang lebih Rp230 juta. Namun yang mencolok, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi maupun papan anggaran yang seharusnya dipasang guna memberi tahu publik mengenai nilai, sumber dana, dan pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ibu Jumiati yang menyebut diri sebagai pendamping/penyuluh di lokasi menyatakan pembangunan sementara dihentikan. “Dengan adanya masukan dari beberapa pihak, maka pembangunan di lokasi yang bapak maksud kami hentikan. Kami sementara mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa anggaran diterima kelompok penerima manfaat sepenuhnya tanpa pemotongan, dan RAB sudah dipegang kelompok. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan dari awak media tidak lagi mendapatkan jawaban.
Pemberhentian sementara pekerjaan dan alasan yang disampaikan belum cukup menjelaskan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa proyek senilai ratusan juta direncanakan di lokasi yang sebenarnya sudah memiliki akses air yang memadai? Mengapa tidak ada papan informasi di lokasi? Apakah perencanaan ini benar-benar berbasis kebutuhan nyata petani atau sekadar pembuangan anggaran yang dirancang sebelumnya?
Melihat sejumlah kejanggalan tersebut, masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Pihak Kejaksaan juga diminta ikut mengusut, bukan karena nilainya ratusan juta, tetapi karena ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Awak media dan LSM berencana memanggil pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perencanaan, kelayakan teknis, serta dasar hukum pelaksanaan proyek ini. Publik berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah uang negara direncanakan dan digunakan.
Publik tidak menuntut hal yang berlebihan hanya akuntabilitas, kejelasan, dan perencanaan yang tidak mengabaikan fakta di lapangan. Jika air sudah mengalir dengan baik, membangun bangunan yang tidak dibutuhkan bukanlah solusi, melainkan pemborosan yang harus dipertanggungjawabkan.






















