Beranda Berita Ditreskrimsus Polda Sulsel Diminta Tutup Tambang Yang Diduga Ilegal di Desa Parigi...

Ditreskrimsus Polda Sulsel Diminta Tutup Tambang Yang Diduga Ilegal di Desa Parigi Gowa

288
0

 

Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas penambangan pasir di Sungai Jeneberang, wilayah Tanete, Dusun Saluttowa, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, semakin mencolok dan diduga kuat beroperasi tanpa perizinan resmi. Pantauan awak media pada Senin (12/10/2026) memperlihatkan alat berat jenis ekskavator secara aktif mengeruk dan mengambil pasir dari alur sungai tersebut.

Pengerukan yang dilakukan langsung dari badan sungai ini bukan sekadar kegiatan biasa, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Pasir sungai dikategorikan sebagai komoditas pertambangan batuan, bukan barang yang boleh diambil semena-mena oleh siapa saja.

Aturan yang berlaku sangat jelas. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba), setiap kegiatan penambangan batuan wajib dilandasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Perizinan ini harus diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan PP No. 39 Tahun 2025.

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, segala bentuk pengambilan pasir adalah tindakan ilegal. Pelanggaran ini tidak sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar. Angka yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan ini.

Selain pelanggaran hukum, pengerukan liar di Sungai Jeneberang juga mengancam kerusakan lingkungan yang serius. Pengelola diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta melakukan reklamasi. Jika tidak, kerusakan sungai akan berdampak pada banjir, penurunan kualitas air, hingga kerusakan ekosistem yang tidak bisa dikembalikan dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk tidak menutup mata. Langkah tegas diperlukan sekarang juga: turun ke lokasi, periksa kelengkapan perizinan, dan lakukan penutupan apabila terbukti beroperasi secara ilegal.

Kehadiran alat berat di tengah sungai bukanlah hal yang sulit ditemukan. Yang diperlukan adalah kesungguhan dan keberanian menindak tanpa pandang bulu. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi. Kebenaran dan kepatuhan hukum harus selalu berada di atas kepentingan siapa pun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here