Beranda Berita Negara tak boleh tutup mata terhadap keringat nyawa pahlawan Devisa di tengah...

Negara tak boleh tutup mata terhadap keringat nyawa pahlawan Devisa di tengah laut lepas.

10
0

Pemalang -jateng Buletin-news.com || 19/09/2026 Standarisasi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang Transparan: Pemerintah wajib memasukkan klausul pengawasan ketat terhadap agen penempatan (manning agency)

Seringkali, buruh migran perikanan terjebak dalam kontrak kerja fiktif atau merugikan yang dibuat sepihak tanpa standarisasi perlindungan hak asasi manusia.

Ratifikasi dan Adopsi Standar Internasional: Kami mendesak agar muatan RUU Ketenagakerjaan ini secara substantif mengadopsi instrumen pelindungan internasional yang komprehensif bagi pekerja perikanan—termasuk memperkuat implementasi standar keselamatan, kesehatan kerja (K3), jam istirahat, serta kepastian hak repatriasi.

Keterlibatan Aktif Serikat Pekerja: Pembahasan regulasi ini tidak boleh jalan di tempat atau disusun secara tertutup. Pemerintah harus melibatkan representasi serikat pekerja dan asosiasi buruh secara bermakna (meaningful participation) agar aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Negara tidak boleh menutup mata terhadap keringat dan nyawa para pahlawan devisa di tengah lautan lepas. Kami menuntut kehadiran nyata negara melalui pasal-pasal perlindungan yang tegas, mengikat, dan berkeadilan di dalam RUU Ketenagakerjaan.

Sumber: Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pekerja dan Buruh Nasional

Tim liputan jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here