Gowa, Buletin-news.com — Nama Marlina Makkasau (49) tiba-tiba tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 85 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 13 Juli 2026. Ia bukan mengetahui hal itu melalui pemberitahuan resmi, melainkan baru menyadarinya ketika petugas pengadilan mendatangi lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Keterkejutan itu berubah menjadi tekanan mental yang mendalam bagi ibu rumah tangga tersebut.
“Saya juga masih terasa trauma, Pak,” ungkap Marlina saat dikonfirmasi. Ia sama sekali tidak menyangka tanah yang ia tempati dan miliki sejak lama tiba-tiba menjadi bahan perkara, apalagi namanya sudah tercantum dalam berkas perkara tanpa pernah sekali pun dipanggil atau diberitahukan sebelumnya.
Tanah seluas kurang lebih 171 meter persegi berukuran 15 kali 9 meter itu, menurut keterangan Marlina, adalah tanah sunrang yang diberikan almarhum suaminya, H. Edy Adam, saat keduanya melangsungkan akad nikah pada 29 November 2000. Bukti kepemilikan itu pun tercatat dalam akta nikahnya, sehingga ia merasa keberatan jika tiba-tiba kepemilikan tersebut dipertanyakan tanpa proses yang transparan.
Kuasa hukum Marlina, Muhammad Irfan Onggang, S.H., membantah tegas tuduhan bahwa kliennya telah tiga kali mangkir atau mengabaikan panggilan pengadilan. “Klien saya memang tidak pernah menerima seberkas pun surat pemberitahuan dari pengadilan. Rumahnya juga tidak pernah kosong, karena ada anak dan beberapa orang keluarga yang tinggal serumah,” tegas Irfan, menandai adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pemanggilan.
Pihak kuasa hukum pun menyatakan sejumlah langkah hukum yang akan diambil: meminta Ketua PN Sungguminasa mengklarifikasi keabsahan pemanggilan, mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dugaan pemanggilan yang tidak sah, serta meminta dilakukannya gelar perkara dalam persidangan mendatang. Bagi Irfan, ketidakjelasan proses pemanggilan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru yang merugikan hak tergugat.
Di sisi lain, Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick, membenarkan kunjungan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi pada Jumat, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan sudah tiga kali dikirim melalui kurir Kantor Pos, namun petugas mendapati rumah tergugat dalam keadaan kosong. Pihaknya juga disebut telah menyampaikan pemberitahuan ke pemerintah kelurahan, namun ditolak oleh Lurah Paccinongang.
Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Marlina. Ia menegaskan rumahnya tidak pernah kosong sejak menikah dengan almarhum suaminya. “Apa yang disampaikan petugas itu tidak masuk akal dan mengada-ada. Bagaimana mungkin rumah yang selalu berpenghuni dikatakan kosong terus-menerus?” tandasnya, menegaskan tak pernah menerima satu pun surat panggilan.
Marlina juga menceritakan momen saat petugas pengadilan mendatanginya. Saat ia hendak berbicara dengan kuasa hukumnya, pihak pengadilan justru beralasan sibuk dan tidak memberi kesempatan. “Saya belum sempat menjelaskan, mereka sudah berbelok arah dan pergi. Padahal saya ingin bertanya dan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tanah ini,” ungkapnya, merasa proses tersebut terburu-buru dan tidak adil.
Hingga kini, persoalan apakah proses pemanggilan telah sesuai ketentuan hukum dan bagaimana kelanjutan perkara Nomor 85 tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Di tengah ketidakjelasan itu, Marlina hanya berharap keadilan ditegakkan — bukan melalui proses yang terasa memihak satu sisi, melainkan melalui jalur hukum yang transparan, adil, dan mengakui haknya untuk membela diri.





















