MAKASSAR — Buletin-news.com— Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui pengungkapan 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 orang tersangka sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran para stakeholder tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran dalam melakukan pengawasan di lapangan.
«“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda.»
Ribuan Liter BBM Diamankan
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus, mulai dari kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel Ungkap Dua Perkara
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua orang tersangka. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga barcode.
Ditpolairud Amankan Empat Tersangka
Ditpolairud Polda Sulsel turut mengungkap dua laporan polisi dengan empat orang tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya drum dan jerigen berisi solar serta Pertalite dengan jumlah keseluruhan mencapai ribuan liter.
Polres Jajaran Ikut Bergerak
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian diperjualbelikan kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Kemudian Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka terkait dugaan penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin untuk diperjualbelikan kembali.
Adapun Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka dengan modus menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan apabila masih ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
«“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegasnya.»
Personel Ditempatkan di Sejumlah SPBU
Selain melakukan penindakan hukum, Polda Sulsel dan jajaran juga terus mengedepankan langkah preventif. Personel kepolisian ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan sekaligus pengamanan.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait guna memastikan ketersediaan dan distribusi BBM tetap berjalan dengan baik.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam menangani persoalan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar turut memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga distribusinya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat.
Polisi Imbau Warga Tidak Panic Buying
Di tengah berbagai informasi yang berkembang terkait ketersediaan BBM, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan kepolisian diharapkan mampu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib, tepat sasaran, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Sumber: Humas Polda Sulsel
Penulis: Ricky





















