Beranda Berita Nasional MODUS OPERANDI TERBONGKAR — POLA SISTEMIK PENIPUAN DAN PEMERASAN DI BERBAGAI AGENSI...

MODUS OPERANDI TERBONGKAR — POLA SISTEMIK PENIPUAN DAN PEMERASAN DI BERBAGAI AGENSI PENYALUR! SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? FAKTA: PENGADUAN MEMBLUDAK — BUKAN SATU AGENSI, TAPI POLA SISTEMIK!

43
0

Tegal ,Jateng. Buletin-news 23/08/2026.Pengaduan datang bertubi-tubi, bukan hanya dari calon ABK, tapi juga ABK yang sudah selesai kontrak, dari berbagai perusahaan penyalur — dengan pola yang SAMA PERSIS. Ini bukan kebetulan, bukan kesalahan individu — ini sistem yang dirancang untuk merugikan pekerja dari awal hingga akhir hubungan kerja!

4 MODUS UTAMA YANG TERULANG DI BERBAGAI AGENSI

1. SISA GAJI DIPERSULIT DIKEMBALIKAN — SETELAH KONTRAK SELESAI

Pola: ABK sudah selesai kontrak, pulang tapi sisa gaji, gaji akhir, atau tabungan ditahan. Ditunda-tunda, diberi alasan beragam, dipotong sepihak, atau diklaim “masih ada perhitungan dengan kapal”.

Kesalahan: Gaji adalah HAK mutlak — setelah selesai kerja, WAJIB dibayar lunas tanpa syarat. Menunda = PENGGELAPAN UPAH.

2. DOKUMEN DITAHAN = SANDERA PENEBUSAN + DENDA SEPIHAK

Pola: Paspor, BST, Bukpel, Ijazah — ditahan. Jika ingin mengambil → dikenakan denda, biaya administrasi, atau “biaya penarikan” yang nominalnya ditentukan sepihak. Dokumen dijadikan SANDERA agar pekerja terpaksa membayar.

Kesalahan: Dokumen asli = MILIK PRIBADI. Tidak boleh ditahan, tidak boleh dijadikan jaminan, tidak boleh ditebus dengan uang. Menahan dokumen = PEMERASAN & PENGGELAPAN BARANG.

3. VISA DITOLAK → UANG DIANGGAP HANGUS — PADAHAL KESALAHAN AGENSI

Pola: Agensi mengajukan visa dengan dokumen tidak lengkap, jalur salah, atau tipe visa yang tidak sesuai kerja → ditolak kedutaan. Lalu dituduh: “Visa ditolak karena data Anda bermasalah — uang hangus/tidak dikembalikan.” Padahal kesalahan ada di agensi yang salah mengurus!

Kesalahan: Jika penolakan terjadi karena kesalahan pengurusan agensi → SELURUH BIAYA WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang tidak boleh hangus sepihak — itu PEMERASAN.

4. GANTI NAMA — PINDAH LOKASI — MODUS BERULANG (seperti LPK Nakula → Captain Korea)

Pola: Satu entitas bermasalah → tutup → muncul nama baru, lokasi baru, orang yang sama → ulang modus yang sama. Seolah-olah lembaga baru, padahal pelakunya sama.

Kesalahan: Mengganti identitas untuk menghindari tanggung jawab

MENAMBAH PIDANA — PENIPUAN BERULANG dan TERORGANISASI.

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Tim liputan jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here