Gowa, Buletin-news.com || Fakta memalukan mencoreng citra pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi Sungguminasa, bernama Salman TB, diduga berani mengendalikan jaringan peredaran sabu hingga ke Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini berdasar bukti nyata rekaman percakapan panggilan video WhatsApp. Dari dalam sel tahanan, Salman TB terlihat berkomunikasi langsung dengan pemesan, menyepakati transaksi narkotika secara terang-terangan, Minggu (23/08/2026).
Bahkan narapidana ini berani mengirimkan video bukti barang berupa sabu kemasan satset seberat 22 gram. Ia pastikan barang siap diantar kurir ke luar, membuktikan peran mutlaknya sebagai pengatur utama jaringan.
Fakta ini menampar keras pengawasan yang seharusnya ketat di dalam lapas. Bagaimana mungkin narapidana bisa bebas memegang dan menggunakan gawai seluler untuk kejahatan lintas wilayah?
Kondisi ini bukti nyata celah pengamanan yang parah. Lapas yang seharusnya tempat pembinaan justru berubah menjadi markas operasi kejahatan narkoba yang dikelola dari balik jeruji.
Masyarakat menuntut kepala lapas bertanggung jawab penuh. Kelalaian membiarkan narapidana mengakses alat komunikasi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran berat tugas pokok.
Pihak berwenang diminta segera tindak tegas Salman TB. Segera sita alat bukti, proses hukum pelanggaran disiplin, dan periksa siapa oknum yang memfasilitasi akses gawai tersebut.
Aliansi lembaga pengawas dan masyarakat sipil bersiap gelar aksi besar besaran. Mereka akan turun ke depan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Ditjenpas, menuntut Kakanwil segera mencopot Kalapas Bollangi.
Publik tak lagi bisa memaklumi kelalaian yang membahayakan banyak orang. Pengawasan lapas harus diperbaiki total, agar penjara tidak menjadi sarang baru kejahatan yang tak tersentuh hukum.
Redaksi menantang klarifikasi resmi pihak Lapas Bollangi dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel terkait temuan ini.
Red: Tim




















