๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐น – ๐๐ฎ๐๐ฒ๐ป๐ด ๐๐๐น๐ฒ๐๐ถ๐ป ๐ป๐ฒ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ || Sistem perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) dan pekerja migran di Indonesia ternyata menyimpan pola kecurangan yang sistematis dan terencana. Banyak calon pekerja yang terjebak dalam situasi tanpa jalan keluar: apapun yang dipilih, yang dirugikan tetap pihak pencari kerja! (18/08/2026).
DUA PILIHAN โ SAMA-SAMA MERUGIKAN
Pola yang kini marak terjadi di beberapa perusahaan perekrutan ABK di Kabupaten Tegal sangat mencurigakan:
JIKA CALON PEKERJA MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI:
Perusahaan serta-merta beralasan: “Ini kesalahan pihak calon ABK sendiri โ maka biaya proses hangus, uang dipotong sepihak, dan tidak ada pengembalian!”
JIKA CALON PEKERJA TIDAK MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI:
Perusahaan justru menunda tanpa batas waktu: “Masih dalam proses โ tunggu saja, belum bisa dikembalikan!”
KEDUA PILIHAN SAMA-SAMA MERUGIKAN! Tidak ada satu pun jalan yang menguntungkan calon pekerja! Ini bukan kebetulan โ INI ADALAH JEBAKAN YANG DIRANCANG SENGaja!
POLA JEBAKAN YANG SISTEMATIS
Calon pekerja yang sudah membayar biaya proses, menyerahkan dokumen asli, dan menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian pemberangkatan, kini berada di posisi yang sangat lemah:
– Tidak berani mengundurkan diri โ takut uang hangus dan dipotong besar
โ
– Tidak berani tidak mengundurkan diri โ terus menunggu tanpa kejelasan waktu
โ
– Semakin lama menunggu โ semakin besar kerugian waktu, tenaga, dan biaya hidup selama penampungan
โ
– Dokumen pribadi asli ditahan โ membuat calon pekerja semakin terikat dan tidak bisa mencari pekerjaan lain
Sistem ini dirancang sedemikian rupa sehingga perusahaan tetap menang dalam segala situasi โ dan calon pekerja kalah dalam segala pilihan!
SERUAN KEPADA PEMERINTAH: LAKUKAN AUDIT MENYELURUH!
Melihat pola yang semakin meluas dan merugikan masyarakat pencari kerja, kami mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas:
Kepada KemenP2MI / KP2MI, Kemnaker RI, KSOP, dan seluruh instansi terkait:
โ
1.ย Lakukan AUDIT MENYELURUH dan mendadak ke SELURUH perusahaan perekrutan ABK dan pekerja migran di Indonesia!
โ
2. Larangan tegas memotong biaya secara sepihak dengan alasan “pengunduran diri” โ selama perusahaan tidak dapat memberangkatkan dalam waktu wajar!
โ
3.ย Wajibkan jaminan waktu pemberangkatan yang jelas โ jika lewat batas waktu tanpa keberangkatan, UANG WAJIB DIKEMBALIKAN 100% TANPA POTONGAN!
โ
4. Larangan menahan dokumen asli calon pekerja โ dokumen adalah hak pribadi, bukan jaminan perusahaan!
โ
5.ย Bentuk tim pengaduan cepat yang dapat memproses keluhan dalam waktu maksimal 7 hari kerja!
PESAN UNTUK PERUSAHAAN PEREKRUTAN:
“Janganlah mempermainkan nasib orang-orang yang berharap pada kalian. Uang yang kalian terima adalah hasil keringat keluarga mereka, adalah harapan masa depan mereka. Jangan buat jebakan โ berikan kejelasan, berikan keadilan, kembalikan hak-hak mereka jika tidak bisa memberangkatkan!”
UNTUK CALON PEKERJA โ JANGAN TAKUT BERSUARA!
Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa โ terjebak antara “undur diri uang dipotong, tidak undur diri uang ditahan” โ jangan diam saja! Laporkan ke Disnaker, BP2MI, dan Kepolisian! Pola ini TIDAK SAH di mata hukum!
Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik! Menciptakan jebakan sengaja untuk merugikan pihak lain = MELANGGAR HUKUM!
Sumber: LSM Indonesia Stop Corruption BPD Tegal Raya โ atas dasar puluhan pengaduan yang masuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
๐ง๐ถ๐บ ๐น๐ถ๐ฝ๐๐๐ฎ๐ป ๐ท๐ฎ๐๐ฒ๐ป๐ด






















