Jeneponto, Buletin-news.com || Menjelang peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, gelombang keluhan dan protes meluas dari masyarakat Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Informasi ini dihimpun dari hasil wawancara langsung di lapangan, menyebutkan kegiatan pasar malam yang berlangsung di Lapangan Bulujaya diduga kuat mengandung unsur perjudian, yang selain meresahkan warga, juga sangat mengganggu persiapan dan pelaksanaan kegiatan perayaan 17 Agustus yang seharusnya berlangsung khidmat dan bermartabat.
Ketua DPW LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan, Ridwan Makkulau, SH.,DR., mengecam keras dugaan aktivitas tersebut yang diduga dikelola oleh oknum yang disebut Dg. Ngawing. Menurutnya, lokasi lapangan yang merupakan fasilitas umum kini berubah menjadi sarana praktik yang melanggar hukum dan merusak suasana kemerdekaan.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh langsung dari warga setempat saat melakukan peninjauan, banyak keluhan yang disampaikan. Suasana persiapan lomba-lomba dan upacara kemerdekaan menjadi terganggu karena kebisingan, keramaian tidak teratur, hingga dugaan transaksi yang tidak wajar. Padahal Lapangan Bulujaya adalah milik masyarakat, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan kegiatan positif, bukan untuk kegiatan yang merugikan, apalagi berbau judi,” tegas Ridwan Makkulau dalam pernyataannya, Selasa (5/8).
Ia menegaskan, perjudian tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat Jeneponto. Keberadaannya di momen peringatan kemerdekaan dianggap sebagai penghinaan terhadap perjuangan para pahlawan.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, terdapat seperangkat aturan hukum yang tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian dan gangguan terhadap ketertiban umum:
1. Pasal 303 KUHP Lama: Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan judi, atau turut menyelenggarakannya, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan pemain diancam Pasal 303 Bis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta.
2. Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penyelenggara atau yang memberi kesempatan judi tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan peserta diancam Pasal 427 dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan seluruh bentuk perjudian dilarang keras dan merupakan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara: Polri berwenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman umum.
5. PP No. 60 Tahun 2017: Kegiatan keramaian umum wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum maupun kegiatan resmi negara seperti peringatan Hari Kemerdekaan.
LSM MAPANKAN mendesak Kapolres Jeneponto, Dinas Perizinan, serta jajaran Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menghentikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut, dan memproses pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai suasana kemerdekaan kita ternoda oleh aktivitas yang merugikan, apalagi melanggar hukum. Masyarakat berhak merayakan hari kemerdekaan dengan aman, tertib, dan penuh kebanggaan. Kami minta aparat tidak ragu mengambil langkah tegas demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Ridwan Makkulau.





















