Tegal – Jateng. Buletin-news.com – 2/08/2026,Kabar seputar Desa paketiban kecamatan pangkah kabupaten Tegal, dugaan ada kecerobohan sang tenaga medis.
” Meninggalnya seorang bayi usia (40hari) di Desa Paketiban, Kabupaten Tegal, pada Mei 2026 silam memunculkan pertanyaan dari orang tua korban terkait penanganan tenaga kesehatan. Keluarga menduga rujukan ke rumah sakit terlambat dilakukan saat kondisi bayi sudah kritis.
Orang tua bayi, “A” dan “N”, berharap ada evaluasi dan penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan serta organisasi profesi terkait prosedur pelayanan yang diberikan bidan desa.
“Kronologi Versi Berbeda”
Peristiwa itu terungkap dalam pertemuan mediasi di Balai Desa Paketiban pada rabo 22 Juli 2026. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa Paketiban mempertemukan keluarga dengan Bidan Desa,” E” Juga Kepala Puskesmas Pangkah dan dokter puskesmas, yang diakhiri dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Dalam hasil klarifikasinya, Bidan “E” mengatakan pertama kali diminta pertolongan malam hari sekitar pukul 02.00 WIB ,karena kondisi bayi tidak biasa. Dan hari esok nya juga di mintahi pertolongan lagi pagi hari Sekitar pukul 04.00 WIB keluarga kembali memanggil karena kondisi memburuk.
“Saat penanganan, pemeriksaan yang kedua tubuh bayi sudah membiru dan dari mulut keluar cairan menyerupai susu. Setelah dilakukan pertolongan, bayi tidak dapat diselamatkan dan diperkirakan meninggal sekitar waktu subuh,”jam 05.00 wib pagi ujar bidan “E”
Versi keluarga berbeda. Menurut pasangan suami istri “A”dan ‘N” pada saat itu anak mereka masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan sehingga seharusnya segera dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan cepat,
” Keluarga mengaku sempat berniat membawa bayi dengan sepeda motor, namun urung dilakukan karena tidak disarankan bidan dengan alasan kondisi bayi rentan.
Bayi baru dibawa ke RSUD dr. Soeselo Slawi sekitar pukul 06.30 WIB.pakai kendaran roda empat Setibanya di rumah sakit, bayi dinyatakan telah meninggal dunia oleh Dokter Rumah sakit dan telat untuk penanganan di bawa Rumah sakit menurut ayah korban “A”saat dokter memberitahu nya.
“Tuntutan Evaluasi Prosedur”
Perbedaan keterangan tersebut membuat keluarga mempertanyakan apakah rujukan seharusnya dilakukan lebih awal.
“Kami hanya ingin ada penjelasan. Apakah prosedurnya sudah benar ketika kondisi bayi kritis,” kata perwakilan keluarga usai mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal maupun Ikatan Bidan Indonesia(IBI) terkait hasil pemeriksaan atas peristiwa tersebut.
“Sanksi Kelalaian Tenaga Kesehatan”
Secara hukum, dugaan kelalaian tenaga kesehatan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 440 ayat 2 menyebut tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien meninggal dunia dapat dipidana penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, jika unsur-unsurnya terbukti.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain/bayi meninggal dunia. Di sisi etik, tenaga kesehatan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UU Kesehatan dan kode etik profesi juga bisa berlangsung nya pencabutan ijin (STR) surat tanda registasi dan surat ijin praktek bidan (SIPB) oleh intansi atau oraginasasi ter tentu
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengingatkan pentingnya sistem rujukan dan respon cepat dalam penanganan kegawat daruratan neonatal di tingkat desa.
Tim liputan jateng






















