Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa (1/8/2026). Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang sopir yang mengaku kerap mengambil pasir di lokasi tersebut menyebut bahwa tambang itu diduga dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama Dg Sewang. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila benar beroperasi tanpa izin, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak meminta agar Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Gowa bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Mereka berharap aparat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas kegiatan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Harapan serupa juga disampaikan kepada Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, agar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gowa melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun dari aparat kepolisian terkait status perizinan dan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lp: Redaksi






















